Manaberita.com – PIHAK kepolisian sudah menetapkan pria inisial ZF (32) sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap ibu muda asal Aceh inisial AM (18) di Pademangan, Jakarta Utara.
Pihak kepolisian pun mengungkap motif ZF memperkosa korban. Korban merupakan istri dari adik angkat ZF berinisial D (27).
“(Motif pelaku karena) gairah sex, nafsu,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh saat dihubungi wartawan, Sabtu (13/5/2023).
Iverson menyebut ZF sengaja meminta adik angkatnya yang merupakan suami korban untuk pergi berbelanja. Dia menuturkan saat itulah, ZF mengunci pintu kamar dan melancarkan aksinya ke korban.
“Perkosaan dilakukan dua kali ya di bulan Februari dan di bulan Maret, modus operandinya korban dikunci dalam kamar ya, kos tempat tinggal pelaku, dengan berbagai akal cerdik menyuruh suami dari korban untuj berbelanja ke beberapa tempat, kemudian waktu ini kesempatan inilah yang dimanfaatkan untuk melakukan kekerasan sekdual kepada korban,” tuturnya.
Dia mengatakan ZF ditangkap pada Jumat (12/5) kemarin di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Dia menyebutkan pihaknya melakukan pengejaran kepada pelaku sekitar 1 minggu.
“Dengan kerja keras tim opsnal Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara yang selama kurang lebih 1 minggu melakukan pengejaran terhadap pelaku perkosaan terhadap seorang perempuan inisial AM, tim kemudian berhasil menangkap pelaku inisial ZF,” ujarnya.
ZF dijerat dengan Pasal 6 huruf b UU No 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan/ Pasal 285 KUHP tentang Perkosaan. Atas perbuatannya, ZF terancam pidana 12 tahun penjara.
(Rik)