MANAberita.com – KEJAKSAAN Agung telah menyita amplop putih dari mobil milik Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G .Plate, Rabu (17/5).
Amplop tersebut disita oleh penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus saat Plate masih di periksa.
Selain amplop putih, terdapat sejumlah barang bukti lain diantaranya HP, KTP, ID Card hingga beberapa dokumen.
“Penggeledahan mobil itu dilaksanakan dalam rangka pengamanan barang-barang, dalam rangka pencarian barang bukti yang lain seperti mungkin HP,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam konferensi pers.
Hari ini, Kejagung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus korupsi BAKTI Kominfo. Status Johnny yang sebelumnya saksi ditingkatkan jadi tersangka usai diperiksa penyidik.
“Telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi.
“Tim penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi jadi tersangka,” tambahnya.
Johnny G. Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G oleh Kejaksaan Agung pada Rabu (17/5). Dia langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Adapun proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.
(sas)