MANAberita.com – WALI Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menjadi sasaran amarah salah satu pihak lantaran menertibkan spanduk atau baliho bernada kampanye Pemilu 2024 di Kota Solo.
Menurut Gibran, alat peraga tersebut tak sesuai dengan aturan yang berlaku di Kota Solo. Hal itu Gibran sampaikan saat ditanya mengenai maraknya spanduk dan baliho bernada kampanye mulai bertebaran Solo menjelang Pilpres 2024. Ia mengeluhkan sejumlah spanduk yang mengotori pemandangan kota.
“Lha, iya itu udah ada di mana-mana. Arep ditertibke aku malah dinesoni. Luwih galak (Mau saya tertibkan malah saya dimarahi. Lebih galak). Aneh juga, kan,” kata Gibran, Rabu (31/5).
Menurutnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebenarnya sudah bergerak untuk menurunkan alat peraga tersebut. Namun ia mengakui petugasnya tak leluasa bergerak.
“Sampun (sudah bergerak). Tapi ya agak takut-takut dikit,” katanya.
Gibran enggan menjawab saat ditanya siapa yang menghalangi penertiban spanduk tersebut.
“Ora ono (enggak ada), enggak jadi,” jawabnya singkat.
Meski demikian, putra Presiden Joko Widodo itu memastikan Pemkot tetap akan menertibkan alat peraga yang melanggar aturan. Ia meminta partai maupun calon legislatif tidak tersinggung jika ada alat peraganya yang menjadi sasaran penertiban.
“Di mana-mana ada. Akeh (banyak). Makanya nanti saya tertibkan. Kalau saya tertibkan tolong jangan marah. Saya hanya menjalankan tugas saya,” katanya.
Ketegasan tersebut juga berlaku untuk PDIP yang mengusung Gibran di Pilkada 2020 lalu.
“Semua ya. Saya tahu kok, saya yakin para caleg sudah tahu aturannya,” katanya.
Kepala Satpol PP Arif Darmawan mengaku telah mendata alat peraga kampanye yang akan menjadi sasaran penertiban. Namun pihaknya harus berkoordinasi dengan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) untuk menertibkan atribut partai dan caleg.
“Partai politik kan di bawah koordinasi Kesbangpol. Kita menunggu arahan dari sana dulu,” katanya.
Regulasi alat peraga kampanye yang dimaksud Gibran tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) No 2 tahun 2009 yang ditandatangani oleh Wali Kota Joko Widodo.
Selain bangunan publik seperti rumah ibadah, fasilitas layanan kesehatan, kawasan pendidikan, kendaraan umum, dan jembatan, Pemkot Solo juga menetapkan jalan-jalan protokol sebagai white area alias kawasan terlarang.
(sas)