Manaberita.com – PEMERAN dan perekam video syur di kebun teh Rancabali, Ciwidey, Bandung, Jawa Barat, RM (42) ternyata menjual video syur dirinya dengan sang istrinya DM (27) kepada anak di bawah umur.
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan bahwa video mesum tersebut dijual dengan harga ratusan ribu rupiah.
“Pengakuan tersangka ini baru sekali dilakukan video tersebut. Video tidak satu menit dijual Rp 100 ribu sampai Rp 300 ribu kepada anak di bawah umur dan anak di bawah umur inisial UD (17) menjual Rp 350 ribu,” ujar Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo dilansir detikJabar, Senin (22/5/2023).
Kusworo mengatakan video dibuat oleh pasangan suami istri (pasutri). Mereka sudah membuat video mesum sebanyak empat video di tempat yang sama, akan tetapi hanya satu video yang viral di media sosial.
“Empat video di TKP tersebut yang viral satu di antara keempatnya,” katanya.
Saat ini kedua pasutri itu ditahan polisi. Mereka dijerat UU Pornografi dan UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(Rik)