Manaberita.com – MAWARDI selaku ayah angkat Mahira Dinabila (19), mahasiswi USU yang ditemukan tewas di dalam rumahnya, dilaporkan ke Polrestabes Medan.
Laporan tersebut dilayangkan oleh oleh Pariono, ayah kandung Mahira, atas dugaan pemalsuan surat warisan.
“Kita telah melaporkan ayah angkat Mahira bernama Mawardi atas pemalsuan surat pernyataan ahli waris Mahira,” kata Paman Mahira, Oky Adriansyah, dilansir dari detikSumut.
“Begini, ibu angkat Mahira kan sudah meninggal. Jadi hartanya diwariskan lah ke Mahira. Nah, pada tahun 2021, warisan itu jadi untuk Mawardi melalui surat tersebut,” tambahnya.
Oky menjelaskan, dugaan pemalsuan tersebut muncul lantaran wajah perempuan yang menandatangani surat tersebut bukan Mahira, melainkan orang lain yang tidak dikenalnya, namun memakai nama dan memalsukan tanda tangan Mahira.
“Oleh karena itu, kami minta agar polisi segera mengusut tuntas hal ini. Karena kita duga kuat ini ada kaitannya dengan kematian Mahira. Kita duga memang Mahira dibunuh bukan bunuh diri,” ungkapnya.
Ia pun menunjukkan surat laporannya ke Polrestabes Medan dengan pelapor adalah Pariono. Hal itu ditandai dengan laporannya nomor STTLP/1843/VI/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara pada 7 Juni 2023. Pariono melaporkan Mawardi dkk dengan dugaan tindak pidana pemalsuan.
Sebelumnya diketahui, kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait kematian Mahira. Sejumlah saksi telah diperiksa. Sejauh ini sudah ada 14 saksi.
(Rik)