Mahfud: Polisi Bakal Segera Panggil Pihak Pesantren Al Zaytun

  • Minggu, 25 Juni 2023 - 18:00 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – MENKO Polhukam Mahfud MD menyebut jika pihak kepolisian bakal segera memanggil pihak Pesantren Al Zaytun yang menjadi kontroversi belakangan ini.

Sebelumnya, Pesantren Al Zaytun menjadi sorotan karena diduga mengajarkan ajaran menyimpang sejak beredar video saf salat Ied campur antara perempuan dan laki-laki pada April lalu.

Mahfud mengatakan ada tiga langkah hukum yang harus ditindak terkait pesantren itu.

“Satu, hukum pidana. Hukum pidana itu memang sudah banyak laporan dan bukti-bukti digital dan saksi dilakukannya tindak pidana oleh oknum bukan oleh lembaga, oleh oknum di Al Zaytun itu akan segera diproses ke polisi. Nanti akan segera dipanggil,” kata Mahfud dikutip dari CNN Indonesia.

Kedua, langkah hukum Administratif. Pasalnya pesantren tersebut merupakan lembaga resmi yang mempunyai badan hukum yaitu Yayasan Pendidikan Islam (YPI).

Karena merupakan badan hukum, Mahfud mengatakn akan dilakukan tindakan dan pembenahan dalam hukum administrasi negara. Mulai dari bagaimana pelaksanaannya, pengawasan kurikulumnya, pendidikan, dan bagaimana simbol-simbol negara ditampilkan di pesantren tersebut.

“Lalu yang ketiga situasi sosial politiknya di lingkungan yaitu menyangkut keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Mahfud.

Mahfud mengatakan hukum pidana akan dilakukan oleh Bareskrim Polri. Sedangkan langkah hukum administrasi negara dilakukan oleh Kementerian Agama dan Kementerian Hukum dan HAM. Lalu, terkait keamanan dan ketertiban masyarakat dilakukan oleh aparat-aparat pemerintahan Jawa Barat, yaitu gubernur, Polda, Kodam, dan lain sebagainya.

Baca Juga:
“Seperti Mengantar ke Pemakaman”, Cuitan Ibu yang Anaknya di Masukan ke Pesantren Gegerkan Netizen, Awas Nangis

“Itu akan berkoordinasi untuk membangun kondusifitas masyarakat, yang sudah diputuskan oleh pemerintah langkah-langkah lebih konkret abis itu akan diumumkan,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan siap untuk menerima laporan terhadap aktivitas pesantren Al Zaytun yang diduga melakukan penistaan agama. Bareskrim akan meminta keterangan saksi dan keterangan ahli dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Kemudian yang kalau memang ada unsur penistaan agama pasti akan proses lanjut,” kata Agus.

Baca Juga:
Modus Beli Sajadah, Mahfud Ungkap Transaksi Miliaran untuk Rakit Bom

Pesantren Al Zaytun mendapat sorotan publik seiring dengan pernyataan yang disampaikan pengasuhnya, Panji Gumilang, dan sejumlah isu lainnya.

Sejumlah pihak menilai Al-Zaytun sesat dan menyimpang dan mendesak agar pesantren tersebut segera dibubarkan.

(Rik)

Komentar

Terbaru