Mantan Anak Buah Sambo Dihukum Demosi 1 Tahun

  • Kamis, 29 Juni 2023 - 22:52 WIB
  • Nasional

MANAberita.comKEPOLISIAN RI telah menjatuhkan sanksi demosi selama satu tahun terhadap eks Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Chuck Putranto yang terjerat kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan sanksi tersebut diberikan usai Polri membatalkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Chuck.

“Demosi satu tahun,” kata Ramadhan, Kamis (29/6).

Ramadhan juga mengatakan Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi itu pada tingkat banding.

Ia menjelaskan dengan adanya pembatalan pemecatan itu, maka anak buah mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo tersebut saat ini masih berstatus sebagai anggota Polri.

“Putusan banding yang bersangkutan tidak di-PTDH,” ucapnya.

Baca Juga:
Olla Ramlan Lahirkan Anak Ketiganya, Netizen Tak Sabar Lihat Muka Si Mungil

Dikutip dari laman resmi Kepolisian RI, sanksi demosi merupakan salah satu sanksi yang terdapat di institusi Polri. Sanksi tersebut telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam Pasal 1 angka 24, demosi ialah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.

Selain itu, sanksi demosi juga diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga:
Komnas HAM Ungkap Sambo Ikut Tembak Brigadir J Sebanyak Dua Kali

Pada Pasal 1 ayat 38 dijelaskan bahwa demosi adalah mutasi yang tidak bersifat promosi jabatan. Sementara Pasal 66 ayat 5 menyatakan sanksi demosi dapat dijatuhkan kepada terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan eselon yang lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan (nonjob).

(sas)

Komentar

Terbaru