Polisi Sebut ABG di Parimo Korban Persetubuhan Dirawat Gegara Kista

  • Kamis, 01 Juni 2023 - 20:19 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – KONDISI ABG (15) yang merupakan korban persetubuhan anak di bawah umur di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng), mengkhawatirkan.

Saat ini korban dirawat di rumah sakit lantaran mengidap penyakit kista.

“Terkait kondisi korban kami dapat informasi tadi malam dari pak kapolres, dan hasil koordinasi dengan teman-teman di DP3A, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, bahwa ternyata korban saat ini ada kista, sehingga saat ini harus dirawat,” ujar Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho saat jumpa pers di Polda Sulteng, Kamis (1/6/2023).

Agus mengungkapkan awal mula korban bisa disetubuhi 10 pelaku. Agus menyebutkan korban awalnya bersetubuh dengan pacarnya berinisial F, dengan diimingi akan diberikan sejumlah uang.

Baca Juga:
Heboh! Video Anak Aniaya Ibu Kandung, Alasannya Bikin Geram

“Korban mau mengikuti keinginan saudara F karena diiming-imingi dengan sejumlah uang tertentu sehingga korban melakukan, celakanya saudara F yang sebelumnya pacar dari korban menginformasikan hal ini kepada teman-temannya yang lain yang biasa mangkal di bekas rumah adat tersebut bisa dibayar dengan uang,” ujar Agus.

Setelah korban disetubuhi, F bicara ke 10 orang tersangka jika korban mau disetubuhi dengan iming-iming uang. Polisi juga mengatakan 10 tersangka yang menyetubuhi korban juga saling mengenal.

“Untuk kemudian pelaku-pelaku lain melakukan hal yang sama dengan mengiming-imingi sejumlah uang tertentu ada yang akan memberikan sebuah handphone, ada yang memberikan baju, ada yang bahkan sampai berani mengatakan saenadainya korban hamil, dia siap bertanggungjawab menikahinya,” ucap Agus.

Baca Juga:
WFP Dari PBB Merencanakan Bantuan Makanan Untuk 700.000 Orang di Zimbabwe

Diketahui, dalam kasus ini korban mengaku sudah disetubuhi oleh 11 orang pelaku secara sendiri-sendiri di waktu dan tempat yang berbeda dalam kurun waktu 10 bulan, sejak April 2022 hingga Januari 2023. Adapun ke-11 orang itu adalah:

1. HR alias Pak Kades berusia 43 tahun, salah satu kades di wilayah Kabupaten Parigi Moutong
2. ARH alias Pak Guru berusia 40 tahun, dia adalah seorang ASN, seorang guru SD
3. RK alias A berusia 47 tahun, wiraswasta
4. AR alias R berusia 26 tahun, petani
5. MT alias E berusia 36 tahun, tidak memiliki pekerjaan
6. FN berusia 22 tahun, mahasiswa
7. K alias DD, 32 tahun, petani
8. AW yang sampai saat ini masih buron
9. AS ini pun sama sampai saat ini masih buron
10. AK yang sampai saat ini masih buron
11. NPS yang berprofesi sebagai anggota Polri, sampai saat ini masih dalam pemeriksaan, statusnya belum menjadi tersangka dalam kasus ini.

(Rik)

Komentar

Terbaru