Polisi Tangkap ‘Bang Jago’ yang Ngamuk Rusak Mobil Pengendara di Cirebon!

  • Kamis, 22 Juni 2023 - 13:19 WIB
  • Viral

Manaberita.com – PIHAK kepolisian Polresta Cirebon berhasil mengamankan  ‘Bang Jago’ pelaku pengeroyokan dan perusakan mobil di Jalur Gronggong, Kondangsari, Beber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, yang viral.

Diketahui Bang Jago tersebut merupakan seorang pria berinisial FO (26), asal Indramayu.

“Tersangka FO terbukti secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan dan merusak kendaraan korban. Sehingga korban mengalami luka-luka dan kendaraannya juga mengalami kerusakan di bagian kap serta kacanya pecah,” kata Kasat Reskrim Kompol Anton, dalam keterangan yang diunggah di Instagram Polresta Cirebon, Kamis (22/6/2023).

Diketahui, kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (10/6) sekitar pukul 16.00 WIB. Insiden itu bermula saat tersangka bersama beberapa rekannya mengendarai mobil dari arah Kuningan menuju Cirebon.

Kemudian, terjadi perselisihan antara pelaku dan korban yang mengendarai mobil dari arah yang sama. Tersangka FO memberhentikan kendaraan korban, mendatanginya, kemudian meminta korban turun.

Baca Juga:
Fakta viralnya bos warteg rudapaksa karyawan, Nyaris Meninggal, Bos Warteg Coba Akhiri Hidup

Korban baru membuka kaca jendela mobilnya tiba-tiba dipukul oleh tersangka. Sehingga korban pun bergegas turun dari kendaraannya.

Saat korban sudah turun, dia dikeroyok oleh tersangka dan beberapa rekannya. Beberapa warga setempat sempat melerai.

Tak lama kemudian, tersangka kembali memberhentikan kendaraan korban dan melakukan perusakan menggunakan dongkrak.

Baca Juga:
Pulang Silaturahmi, Rombongan ini Malah Dibacok Gangster di Bekasi

“Kami bertindak cepat setelah menerima laporan dari korban, dan melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan. Kemudian kami berhasil mengakankan FO di rumahnya beserta barang bukti berupa dongkrak yang digunakan untuk merusak mobil korban, dan lainnya,” ujar Anton.

Tersangka dijerat Pasal 170 dan Pasal 406 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Tersangka merupakan residivis kasus serupa.

(Rik)

Komentar

Terbaru