Alwi Revenge Porn Divonis 6 Tahun Penjara

  • Kamis, 13 Juli 2023 - 18:29 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang Banten menghukum Alwi Husen Maolana, terdakwa kasus porno balas dendam, enam tahun penjara.

Selain itu, juri menambahkan hukuman lain kepada terdakwa yaitu kewajiban membayar denda sebesar Rp 1 miliar.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Ketua majelis hakim Hendy Eka Chandra saat membacakan vonis dalam sidang di PN Pandeglang, Kamis (13/7).

Dikutip CNN, dalam kasus tersebut, majelis hakim pun memberikan hukuman tambahan kepada terdakwa yakni larangan menggunakan internet selama 8 tahun. Selama itu, dia tidak diperbolehkan menggunakan apapun yang berkaitan dengan internet, termasuk media sosial (medsos).

“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak kegiatan atau memanfaatkan internet selama 8 tahun yang berlaku sejak keputusan ini di bacakan,” ujar hakim.

Dalam sidang itu, majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah terbukti melanggar Undang-undang (UU) ITE dan melanggar kesusilaan.

“Tindak pidana mendistribusikan dan melanggar norma kesusilaan sebagaimana dakwaan. Menjatuhkan terdakwa tetap di tahan,” ujar hakim.

Baca Juga:
Ibu Dari Siswa Kelas Satu Yang Menembak Guru Dituntut Karena Penyimpanan Senjata Yang Longgar

Vonis terhadap terdakwa itu sesuai dengan tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut dalam sidang sebelumnya. Pada sidang pembacaan tuntutan pada 27 Juni lalu, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun. Terdakwa AHM dituntut Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-undang (UU) ITE, dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Kuasa hukum korban mengaku puas dengan tuntutan tersebut. di Banten

“Tuntutan jaksa juga tadi menuntut dengan hukuman maksimal 6 tahun. Lalu kemudian hukuman dendanya Rp1 miliar dan subsider 3 bulan kurungan penjara,” ujar Risky Arifianto, kuasa hukum korban, usai sidang pembacaan tuntutan kala itu.

Baca Juga:
Singapura Mengeksekusi Pengedar Narkoba Kelima Sejak Maret

Saat itu, Risky mengatakan setelah vonis dalam perkara itu dibacakan hakim, pihak korban akan membuat laporan baru ke polisi mengenai tindakan pemerkosaan, pemerasan dan kekerasan yang dilakukan AHM kepada korban IK. Dalam laporannya, Risky mendorong penerapan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Iya, kita akan lari ke sana (UU TPKS), kita enggak akan berhenti disini. Pasca putusan ini, misalkan hakim juga memutuskan 6 tahun, kita akan melaporkan lagi dengan membawa dasar ini untuk melaporkan UU TPKS-nya,” terangnya kala itu.

(sas)

Komentar

Terbaru