MANAberita.com – BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sudah memastikan akan tetap menanggung biaya pengobatan peserta yang terpapar Covid-19 meski status telah menuju fase endemi.
Kepastian tersebut disampaikan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, Senin (3/7/2023).
Menurut Ali, pemberdayaan serta tanggung jawab terkait Covid-19 dalam masa endemi sejak 21 Juni 2023 lalu berubah dari pemerintah ke masyarakat.
“Dalam hal ini, peserta BPJS bayar ke BPJS, maka BPJS akan membayarkan (klaim),” tuturnya.
“Jadi untuk seluruh peserta BPJS digeser dari tanggung jawab pemerintah ke masyarakat bikin dirinya sehat, pola perilakunya segala macam, tapi kalau terpaksa sakit, BPJS siap membayari,” tambah dia.
Melansir Kompas, meski kasus Covid-19 selalu ada, namun jumlah positif covid sekarang terkendali dibanding masa pandemi.
“Bagi penderita atau mereka yang terinfeksi dan peserta kalau bisa cek keaktifan, kalau sudah jadi peserta tidak tahu terinfeksi atau tidak. Nah, itu tidak harus di puskesmas, di klinik boleh, kalau mau pindah setelah 3 bulan juga boleh,” ujarnya.
Nantinya, jika pihak klinik atau puskesmas merujuk ke rumah sakit (RS), maka RS akan menegakkan diagnosisnya.
“Dan kami akan bayar asal ini sesuai indikasi medis. Kalau memang dia penderita Covid-19 nggak apa-apa, tinggal diagnosisnya apa di situ yang utama, di situ sudah ada tarifnya dan bisa diklaim ke BPJS dan BPJS selalu siap,” kata Ali.
Ali menambahkan, nilai daripada klaim tersebut belum tentu sama antarpasien, tergantung hasil diagnosis yang muncul setelah terpapar Covid-19.
“Nilai tanggungan masuk dalam klasifikasi tergantung diagnosisnya, dia kena Covid-19 yang menonjol apa? Apakah memang pernapasan, bisa ke otak, bisa penyakit neurologi, dari rumah sakit apa yang utamanya? Itu sudah ada tarifnya, sesuai diagnosis utamanya itu meskipun ada diagnosis tambahan komorbiditas,” jelasnya.
(sas)