Dikeroyok Sesama Tahanan, Tersangka Pencabulan Anak Kandung di Depok

  • Senin, 10 Juli 2023 - 17:09 WIB
  • Kriminal

Manaberita.com – SEORANG pria inisial AR (51), tewas usai di keroyok sesama tahanan di Polres Metro Depok. AR merupakan tahanan kasus pencabulan anak kandung.

Wakasat Reskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan menjelaskan AR mulanya ditangkap terkait kasus pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri. Selanjutnya, AR ditahan polisi pada Rabu (5/7/2023).

Baca Juga:
Tak Mampu Sewa Pengacara, Keluarga Haringga Sirla Hanya Pantau Kasus Melalui Medsos

“Korbannya adalah AR usia 51 tahun, sedangkan peristiwa ini terjadi di dalam kamar tahanan, sempat korban itu pingsan,” kata Nirwan dikutip dari detikcom.

Pada saat korban pingsan, tahanan kemudian melapor ke petugas jaga tahanan. Petugas kemudian mengecek korban dan selanjutnya membawanya ke rumah sakit.

“Kemudian oleh penjaga tahanan dicek dan pada saat itu dibawa ke RS Bhayangkara, Kelapa Dua, Depok. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter menyatakan korban meninggal dunia,” jelasnya.

Baca Juga:
Kostrad Minta Warga Tak Panik, Besok Suara Dentuman Akan Ada Lagi di Depok

Jenazah korban selanjutnya dibawa ke RS Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk dilakukan autopsi. Sementara Polres Metro Depok menetapkan 8 tahanan sebagai tersangka pengeroyokan.

Kedelapan tersangka itu adalah MD, EAN, FA, AN, AN, AN, MN, dan FNA. Saat ini kedelapan tersanga diperiksa polisi.

(Rik)

Komentar

Terbaru