MANAberita.com – RUU OMNIBUS law kesehatan yang resmi disahkan menjadi undang-undang di Rapat Paripurna DPR, Selasa (7/11), menghapuskan rekomendasi dari organisasi profesi untuk menerbitkan surat izin profesi (SIP).
Menurut draf akhir Pasal 264, syarat untuk mendapatkan SIP hanya mensyaratkan Surat Tanda Daftar (STR) aktif dan tempat usaha. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan keputusan itu berdasarkan pendapat banyak dokter di berbagai tempat
“Misalnya kita lihat substansinya apa rekomendasi dari OP, itu tidak dipindahkan, jadi kita hapuskan. Itu untuk menjaga bagaimana kita tahu etikanya bagus atau tidak,” kata Budi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7).
Mengutip CNN Indonesia, Budi juga mengaku banyak mendapat laporan bahwa dokter di kota besar sulit mendapatkan SIP karena faktor usia dan nepotisme banyak oknum OR.
Oleh karena itu Budi menginginkan sistem yang transparan dan akuntabel, sehingga pada akhirnya diputuskan untuk tidak memberikan rekomendasi kepada asosiasi perdagangan saat menerbitkan SIP. Ia juga menegaskan bahwa tujuannya selama ini adalah untuk menyederhanakan aturan yang ada.
“Yang masuk RS, butuh rekomendasi, sifatnya personal dari senior, kejadian itu berulang kembali,” ujarnya.
UU Kesehatan menghapus rekomendasi OP dalam penerbitan Surat Izin Praktik (SIP). Sementara berdasarkan UU Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran misalnya, dalam pasal disebutkan syarat menerbitkan SIP ada tiga kondisi.
Berdasarkan pasal 38, tiga syarat yakni wajib memiliki STR aktif, tempat praktik, dan rekomendasi OP. Namun dalam Omnibus Law UU Kesehatan, syarat menerbitkan SIP hanya dua, yakni memiliki STR dan tempat praktik.
(sas)