MANAberita.com – PRESIDEN Joko Widodo secara resmi menunjuk ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) jadi Anggota Dewan Pengarah Masjid Istiqlal.
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2023 dan ditandatangani Jokowi pada 20 Juli 2023.
Mengutip CNN Indonesia, Dewan Pengarah Masjid Istiqlal sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, terdiri atas:
a. Ketua: menteri koordinator bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.
b. Anggota : 1. Menteri sekretaris negara; 2. Menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat; 3. Gubernur Daerah Khusus lbu Kota Jakarta; dan 4. Ketua Majelis Ulama Indonesia,” bunyi pasal 4 ayat (1) Perpres Nomor 46 Tahun 2023.
Aturan tersebut berbeda dengan aturan sebelumnya yang tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2019. Pada aturan sebelumnya, Dewan Pengarah Masjid Istiqlal hanya terdiri dari seorang ketua dan tiga anggota.
Menko PMK tetap menjadi Ketua Dewan Pengarah Masjid Istiqlal pada aturan sebelumnya. Adapun tiga Anggota Dewan Pengarah Masjid Istiqlal adalah mensesneg, menteri PUPR, dan gubernur DKI Jakarta.
Perpres 46 Tahun 2023 mencantumkan alasan perubahan aturan dalam konsiderans. Jokowi ingin meningkatkan pengelolaan Istiqlal dengan memasukkan ketua MUI ke dewan pengarah.
“Bahwa dalam rangka optimalisasi pengelolaan Masjid Istiqlal serta peningkatan fasilitasi kegiatan ibadah dan syiar keagamaan bagi masyarakat, perlu dilakukan perubahan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Masjid Istiqlal,” bunyi poin a konsiderans perpres itu.
Perpres 46 Tahun 2023 tak mengatur secara rinci tugas dan tata kerja Dewan Pengarah Masjid Istiqlal. Menurut pasal 4 ayat (2), hal-hal tersebut diatur dalam peraturan dewan pengarah.
(sas)