Menpora Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Bakti Kominfo

  • Minggu, 02 Juli 2023 - 19:49 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo terkait kasus dugaan korupsi BAKTI Kominfo yang melibatkan Menkominfo nonaktif Johnny Plate.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Ardiansyah telah mengonfirmasi bahwa Dito akan diperiksa penyidik Kejagung pada Senin (3/7) besok.

“Benar, mau diperiksa,” ujar Febrie.

Dito sendiri menyatakan bakal kooperatif terhadap Kejaksaan Agung. Dia siap memenuhi panggilan Kejagung.

“Informasi sudah sampai ke saya dan sedang dikoordinasikan waktu pastinya. Sebagai warga negara yang taat hukum saya akan hadir sesegera mungkin,” kata Dito dikutip dari CNNIndonesia.com.

Johnny Plate diproses hukum dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.

Baca Juga:
Rektor Udayana Resmi Jadi Tersangka Korupsi Seleksi Mandiri: Saya Pelajari Dulu

Kini, Johnny tengah diproses Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebagai terdakwa dalam kasus ini.

Johnny didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp8 triliun.

Jumlah kerugian negara tersebut didasari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dalam kasus ini, Johnny selaku Pengguna Anggaran (PA) disebut telah memperkaya diri sebanyak Rp17.848.308.000.

Baca Juga:
Tipu Uang Jamaah Hampir 1 Triliun, Ini Vonis untuk Andika dan Anniesa First Travel

Atas perbuatannya, Johnny didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tak hanya Johnny, ada pula pihak lain di kasus ini yang juga sedang melalui proses persidangan.

Mereka adalah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan

Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali; dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak.

Baca Juga:
Swiss Mendakwa Mantan Menteri Gambia Akibat Kejahatan Terhadap Kemanusiaan

Setidaknya terdapat delapan orang yang telah diproses hukum Kejagung terkait kasus dugaan korupsi ini. Selain nama-nama di atas, ada Windi Purnama selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan dan Ketua Komite Energi Terbarukan KADIN Muhammad Yusrizki.

Khusus Windi, ia juga dikenakan dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut nilai kerugian keuangan negara akibat kasus BAKTI Kominfo mencapai Rp8 triliun lebih.

(rik)

Komentar

Terbaru