MANAberita.com – PEMIMPIN Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang menggugat Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas dalam gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
“Benar, benar. Perbuatan melawan hukum. Masuknya minggu lalu. Sidangnya tanggal 26 Juli,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo, Senin (10/7).
Zulkifli tak banyak bicara soal persidangan Panji. Dia hanya membenarkan Panji menggugat dua partai yakni Anwar Abbas dan MUI.
“Ada MUI satu di bawah. Tergugat dua MUI,” ujarnya.
Mengutip CNN, Gugatan tersebut terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat pada Kamis (6/7) lalu. Perkara itu terdaftar dengan nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst
“Klasifikasi perkara: Perbuatan melawan hukum,” demikian dikutip dari SIPP.
Petitum perkara ini belum dapat ditampilkan.
(sas)