Polisi Kakak Ipar Si Kembar Jadi Beking, Polda Metro Jaya Buka Suara!

  • Rabu, 05 Juli 2023 - 18:05 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – POLDA Metro Jaya buka auara terkait isu perwira menengah (pamen) yang membekingi si kembar Rihana dan Rihani, tersangka dugaan penipuan jual beli iPhone Rp 35 M.

Pihak kepolisian menepis kabar keterlibatan pamen tersebut.

“Kita akan dalami terus. Apakah ada keterlibatan pihak pihak lain. Namun isu bahwa ada seorang perwira menengah, ini ternyata bukan. Tidak ada, dan itu merupakan bagian dari korban,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dikutip dari detikcom.

Terpisah, Kasubdit Resmob AKBP Titus Yudho Ully mengatakan kakak ipar Rihana-Rihani merupakan anggota Polri. Dia membantah kakaknya membekingi si kembar. Justru, lanjut Yudho, anaknya menjadi salah satu korban tipu-tipu si kembar.

“Bukan pamen pangkatnya, pangkatnya belum kita konfirmasi. Jadi kakak dari Rihana-Rihani ini itu anggota polisi. Jadi kakak iparnya dia anggota polisi dan anaknya menjadi korban juga,” ujarnya.

Saat ini pihak kepolisian masih mendalami kasus yang menyangkut si kembar Rihana dan Rihani tersebut. Pihak kepolisian juga masih mendalami keterlibatan pihak lain.

Dalam kasus tersebut, si kembar Rihana dan Rihani sempat bersiasat dengan menyebut ada penjaga gudang handphone (HP) yang terlibat. Namun, ternyata sosok tersebut cuma karangan semata si kembar.

Baca Juga:
Penduduk Asli Amerika Menggugat Sekolah Karena Melarang Bulu Elang Suci Saat Wisuda

Si Kembar Ditahan

Polda Metro Jaya telah menangkap si kembar Rihana dan Rihani tersangka dugaan penipuan jual beli iPhone dengan kerugian Rp 35 miliar. Terkini, keduanya resmi ditahan.

“Mulai hari ini resmi ditahan,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Selasa (4/7/2023).

Baca Juga:
Begini Modus Penipuan di Kerajaan Agung Sejagat, Ada yang Tertipu Hingga 30 Juta!

Hengki mengatakan, dalam kasus ini, keduanya dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 KUHP. Mereka juga, lanjut Hengki, turut dijerat dengan UU ITE.

“Kita juga kenakan UU ITE karena mempromosikan barangnya lewat media sosial,” ujarnya.

(Rik)

Komentar

Terbaru