Manaberita.com – Pengacara Maqdir Ismail mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, pada Kamis (13/7) hari ini, guna mengembalikan uang dari pihak swasta terkait kasus BAKTI Kominfo senilai Rp27 Miliar.
Maqdir mengatakan langkah pengembalian tersebut merupakan komitmen kliennya Irwan Hermawan agar kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo dapat menjadi terang benderang.
“Komitmen kami atas nama klien kami, jumlah uang yang kami bawa senilai 1,8 juta dollar amerika. Uang ini akan kami serahkan atas nama Irwan untuk recovery terhadap hal yang sudah pernah dia terima,” tuturnya dikutip CNN Indonesia.
“Sebagai komitmen ini yang kami bawa, mudah-mudahan ini akan memberi terang, lebih memperjelas posisi klien kami Irwan dalam perkara ini,” imbuhnya.
Maqdir diketahui merupakan salah satu pengacara senior di Indonesia. Sejumlah tokoh penting tercatat pernah didampinginya ketika harus berhadapan dengan urusan hukum.
Pria kelahiran 18 Agustus 1954 itu tercatat mendapatkan gelar sarjananya dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta. Ia kemudian melanjutkan studi magister di University of Western Australia.
Maqdir lantas memulai karirnya di dunia hukum sebagai konsultan di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dengan jabatan pengacara publik pada 1980. Adapun fokus utama kasus yang ditanganinya adalah litigasi atau penyelesaian perkara.
Maqdir lantas memutuskan membentuk firma hukumnya sendiri yang bernama Maqdir Ismail & Partners. Melalui firma hukumnya itu, ia mulai menangani sejumlah kasus yang melibatkan pejabat publik di Indonesia.
Ia diketahui pernah menjadi bagian dari tim kuasa hukum mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Kala itu, ia membantu Antasari Azhar di kasus dugaan pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.
Setahun berselang, pada tahun 2010, Maqdir terlibat dalam kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang menyeret Yusril Ihza Mahendra. Yusril sendiri diketahui saat itu tengah menjabat sebagai Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.
Pada tahun 2013, Maqdir juga menjadi kuasa hukum putra bungsu Presiden SBY, Edhie “Ibas” Baskoro Yudhoyono buntut pelaporan mantan Bendahara Permai Grup, Yulianis. Dalam laporannya, Ibas disebut sebagai salah satu penerima uang sebesar 200 dolar AS terkait keperluan kongres Partai Demokrat tahun 2010.
Maqdir kemudian turut ikut sebagai salah satu tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Kala itu, ia ikut mengajukan gugatan hasil Pemilu 2014 ke Mahkamah Konstitusi lantaran dianggap cacat hukum dan tidak demokratis.
Selain itu, Maqdir tercatat menjadi tim kuasa hukum mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah di kasus dugaan penyuapan terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar pada tahun 2014.
Terakhir, sosok Maqdir mencuat saat dirinya memutuskan menjadi kuasa hukum Setya Novanto di kasus dugaan korupsi KTP elektronik. Maqdir diketahui pengacara ketiga yang membela Setya Novanto dalam kasus ini, setelah dua pengacara sebelumnya memilih untuk mundur dengan alasan masing-masing.
(Rik)