Hotman Paris Bantu Pria di Riau, Tersangka Pasang Bendera di Leher Anjing

MANAberita.com – PENGACARA senior, Hotman Paris Hutapea, geram usai melihat polisi menetapkan RH (22) di Bengkalis, Riau, sebagai tersangka lantaran memasang bendera Merah Putih di leher anjing.

Atas dasar itu, Hotman pun mengaku bakal membantu RH dalam menghadapi jeratan pasal penghinaan bendera yang disematkan polisi padanya.

“Kalau sekiranya bukan di leher anjing? Apakah juga akan Tsk??? Agar pelaku atau keluarganya hubungi Hotman 911′ ! Juga pengacara setempat yang mau gabung dengan Tim Hotman 911,” demikian unggahan media sosial Instagram milik Hotman, @hotmanparisofficial, pada Senin (14/8).

Mengutip CNN Indonesia, dalam unggahan tersebut, Hotman menyertakan tangkapan layar berita detik.com soal status tersangka RH.

Baca Juga:
Gara-Gara Acungkan Jari Tengah ke Orang Tak Dikenal, Pemuda di Bekasi Tewas Dibakar Hidup-Hidup

Bukan cuma satu unggahan atau postingan Instagram, setidaknya ada empat unggahan Hotman terkait pendapatnya soal penetapan tersangka RH oleh polisi.

Hotman pun mempertanyakan alasan pihak kepolisian dalam menetapkan RH sebagai tersangka. Padahal, kata Hotman, RH hanya memasangkan memasangkan bendera ke leher anjing.

“Pertanyaan, di mana unsur pidananya,” ujarnya dalam video pada salah satu unggahan di IG-nya.

Ia juga mempertanyakan pemasangan bendera merah putih apabila yang dipasangkan di kereta kuda atau kereta kerbau. Menurutnya, apa yang membedakan antara dipasang secara langsung di tubuh hewan dan tak langsung.

Hotman mengatakan bahwa hal itu bukanlah pidana, melainkan tradisi dalam merayakan kemerdekaan RI yang dirayakan saban Agustus.

Baca Juga:
SADIS! Ibu di Brebes Tega Aniaya Hingga Gorok Leher Anaknya

Ia juga mempertanyakan apabila bendera tersebut tak dipasang di a njing. Menurutnya, bagaimana jika bendera tersebut dipasangkan pada hewan selain anjing.

Hotman pun meminta agar pihak kepolisian melakukan peninjauan terhadap penetapan status tersangka yang diberikan kepada RH.

“Tolong dipikirkan ulang dimana unsur pidananya, gimana kalau bukan anjing, gimana dilekatkan bukan di leher anjing,” ujarnya.

Sebelumnya, RH (22) ditetapkan sebagai tersangka lantaran memasang bendera merah putih di leher anjing.

“Tersangka melanggar Pasal 66 Undang-Undang Negara Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan,” ujar Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Firman Fadhilah di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, Minggu (13/8) seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga:
Daftar Harga Minyak Goreng di Alfamart dan Indomaret usai Mendag Baru

Kejadian pemasangan bendera ke leher anjing tersebut terjadi pada hari Kamis (10/8). Saat itu seorang saksi yang juga karyawan di pabrik kelapa sawit melihat ada seekor anjing di lehernya dililitkan bendera Merah Putih. Saksi kemudian mencari siapa yang memasangkan bendera tersebut.

Saat itu saksi bertemu dengan RH yang mengaku telah memasang bendera Merah Putih itu di leher anjing pada Rabu (9/8) di depan kantor pabrik itu, Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.

Tersangka berdalih memasang bendera Merah Putih ke leher anjing adalah hiasan untuk merayakan HUT RI.

“Dia mengatakan bahwa negara ini demokrasi, biar sajalah anjing itu merdeka,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut, karyawan bersama saksi-saksi kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Kantor Polsek Pinggir.

Baca Juga:
Jangan Sembarangan! Inilah 3 Etika Berteman ketika Sudah Berumah Tangga

Lalu pada Jumat (11/8), tersangka menyerahkan diri. Proses berikutnya, tersangka diperiksa. Dari hasil gelar perkara, tersangka akhirnya ditahan.

Firman mengatakan pada kasus ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu bendera Merah Putih ukuran kecil, satu flashdisk berisi video rekaman di leher hewan anjing yang dipasangi bendera Merah Putih.

Sementara itu, RH sudah meminta maaf kepada masyarakat Indonesia yang tersakiti atas perbuatannya memasang bendera di leher anjing.

“Saya tidak bermaksud melecehkan simbol negara dengan memasang bendera di leher anjing tersebut,” tutur RH.

(sas)

Komentar

Terbaru