Hotman Paris Bakal Hadapi Laporan yang Dibuat Razman

Manaberita.com – PENGACARA kondang Hotman Paris Hutapea menanggapi laporan polisi yang dibuat Razman Arif Nasution terkait tuduhan penyebaran informasi bermuatan asusila.

Melansir dari detikcom, Hotman Paris mengungkapkan jika  pada waktunya dia akan menghadapi laporan Razman tersebut.

“Ini Dr Hotman Paris cum laude, 36 tahun pengalaman, jadi untuk musuh-musuhku pada waktunya akan saya hadapi kau, tenang saja, saya sibuk sekarang cari uang,” ujar Hotman dalam salah satu acara di Pacific Place Mall, Jakarta Selatan, Sabtu (2/4/2022).

Menurutnya, apa yang dia lakukan tidak ada unsur pornografi di dalamnya. Hotman pun menyinggung soal Presiden RI ke-1 Sukarno yang selalu berdansa.

Baca Juga:
WikiLeaks Assange Meminta Inggris Untuk Menyerah Kepada Amerika Serikat

“Jadi kalau ada yang nyinyir-nyinyir, dibilang itu pornografi, nggak usah ditanggapin, katanya Hotman dansa itu pornografi, orang Presiden Sukarno dansa melulu, Anda tiap malam nonton film Barat, ada dansa di sana, apa itu pornografi? Makanya jangan nyinyir, jangan iri,” ucapnya.

Saat ditanya apakah dia takut dengan laporan yang dibuat Razman, Hotman hanya membalas dengan tarian bersama asisten pribadinya.

Razman Arif Nasution sebelumnya resmi melaporkan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Hotman Paris dilaporkan atas tuduhan penyebaran informasi bermuatan asusila yang diposting di akun Instagram.

Baca Juga:
Ditempelkan Stiker Berbau Pornografi, Wanita Ini Curhat Di Facebook

“Yang mendorong saya itu salah satunya (terkait Richard Lee), tapi teman-teman saya tidak. Teman-teman saya murni, pure, itu dasar karena tidak nyaman dengan perilaku seorang pengacara yang patut diduga melanggar etika,” kata Razman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (2/4).

Laporan Razman dkk teregistrasi dengan nomor LP/1698/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 2 April 2022. Pelapor dalam laporan tersebut adalah Bintomawi Sumurung Siregar. Dalam laporannya, pelapor melaporkan pemilik akun @hotmanparisofficial dengan tuduhan tindak pidana menyebarkan informasi dan dokumen elektronik yang bermuatan asusila sesuai Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

(Rik)

Komentar

Terbaru