Manaberita.com – SEBANYAK lima orang pelaku tawuran pemuda di Sawah Besar, Jakarta Pusat (Jakpus), ditetapkan sebagai tersangka.
Tawuran tersebut menewaskan satu orang. Dua pelaku di antaranya masih berstatus DPO.
“Sekarang yang diproses itu ada 3 orang. Inisialnya K, H, dan HY. Dua orang ini DPO inisial N dan D. Mereka masih dalam pengembangan,” kata Kapolsek Sawah Besar AKP Dhanar Dhono Vernandhie dikutip dari detikcom.
Selain itu, Dhanar mengatakan salah satu orang yang sedang dicari merupakan residivis dengan kasus yang sama, yakni tawuran.
“Inisial N residivis. Kasusnya sama tawuran, dulu di Gambir. Kemudian masuk penjara, habis itu keluar, baru dua bulan dia main lagi di situ. Dia diduga melakukan pembacokan,” ujarnya.
“Ketika korban itu terjatuh, kemudian korban disikat sama mereka, ada yang mukul pake balok ada yang lempar pake batu,” tambahnya.
Para tersangka disangkakan Pasal 170 ayat 2 ke-3, Pasal 3 KUHP subsider Pasal 38.
Sebelumnya, tawuran antarpemuda terjadi di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat (Jakpus), pada Sabtu (8/7) dini hari. Satu orang tewas dalam tawuran tersebut.
“Benar ada tawuran, ada 1 korban meninggal dunia di Rumah Sakit Husada,” kata Kapolsek Sawah Besar AKP Dhanar Dhono Vernandhie saat dimintai konfirmasi, Sabtu (8/7).
Dhanar mengatakan tawuran itu terjadi sekitar pukul 03.30 WIB dini hari tadi. Menurut dia, pelaku tawuran merupakan pemuda yang tinggal tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP) tawuran tersebut.
“Bukan pelajar, itu pemuda-pemuda di lingkungan RW 04 dan RW 02,” ujarnya.
(Rik)