Manaberita.com – SEORANG guru spiritual berinisial AN ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus tiga pria tewas tenggelam saat ritual pengobatan di danau kuari Cigudeg, Bogor.
Guru spiritual tersebut dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian hingga menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman 5 tahun penjara.
“Betul (AN jadi tersangka). Dijerat Pasal 359 KUHP. (Ancaman hukuman) maksimal 5 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sighiro dikutip dari detikcom.
Yohannes menyebutkan saat ini Satreskrim Polres Bogor masih melakukan penyidikan dan mendalami keterangan para saksi. Sebanyak 7 orang telah diperiksa terkait kasus ritual maut di danau kuari Cigudeg, Bogor.
“Sementara sudah memeriksa 7 orang saksi,” kata Yohannes.
Diberitakan sebelumnya, AN ditetapkan menjadi tersangka setelah melakukan ritual berujung malapetaka terhadap 3 pasiennya. Polisi membeberkan pengakuan AN yang telah melakukan pengobatan alternatif sejak hampir dua dekade silam.
“Pengakuan dia udah lama tahun 2005,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro saat dihubungi, Minggu (16/7).
Yohannes menyampaikan pengakuan AN bahwa pengobatannya yang berujung maut baru kali ini terjadi. Yohannes mengatakan sejauh ini terindikasi pelaku hanya AN.
“Pengakuan dia udah lama tahun 2005. Iya menurut pengakuan dia begitu (baru memakan korban jiwa),” tutur Yohannes.
“Nggak, dia aja tunggal,” imbuh dia.
(Rik)