Tunda Pemilu, 3 Hakim PN Jakpus Disanksi 2 Tahun Nonpalu

  • Rabu, 19 Juli 2023 - 07:43 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – TIGA hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, disanksi berat hukuman nonpalu oleh Komisi Yudisial.

Ketiganya merupakan hakim yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda tahapan Pemilu 2024 berdasarkan gugatan Partai Prima.

“Menyatakan terlapor 1 Tengku Oyong, S.H., M.H., terlapor 2 H Bakri, S.H., M.H., dan terlapor 3 Dominggus Silaban, S.H., M.H. untuk dijatuhi sanksi berat berupa ‘hakim nonpalu selama dua tahun’,” demikian amar putusan yang dikutip dari CNNIndonesia.

Dijelaskan bahwa putusan itu diputuskan dalam Sidang Pleno Komisi Yudisial (KY) pada Selasa, 27 Juni 2023. Pleno itu dihadiri oleh enam Anggota KY, yaitu Mukti Fajar Nur Dewata, M. Taufiq HZ, Siti Nurdjanah, Amzulian Rifai, Sukma Violetta, dan Binziad Kadafi. Turut dibantu Farid Misdar Khoiri sebagai Sekretaris Pengganti.

Amar putusan itu di peroleh dari firma hukum Themis Indonesia. Mereka merupakan salah satu kuasa hukum pelapor.

Baca Juga:
Terakhir Sejak Tahun 1970-an, New York Times Menghadapi Pemogokan Besar Pertama

Dihubungi terpisah, Juru Bicara KY Miko Ginting mengonfirmasi sidang pleno yang digelar KY dalam laporan ini.

“Sudah ada pleno pengambilan putusan terkait dengan laporan masyarakat tersebut,” ujar Miko.

Miko mengatakan KY telah menyampaikan petikan putusannya kepada pihak pelapor. Putusan lengkap juga telah disampaikan kepada Ketua Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga:
Pria Yang Didakwa Melakukan Pelanggaran Senjata Api Atas Penembakan di Bandara Canberra Menghadapi Pengadilan

“Jadi, materi putusan hanya ditujukan kepada pelapor dan Ketua MA,” ucapnya.

Menurut Miko, KY tidak pernah menyebarkan dan tidak mengetahui siapa penyebar informasi terkait putusan tersebut.

(Rik)

Komentar

Terbaru