UU Kesehatan Terbaru: Tetapkan Vape Zat Adiktif Seperti Rokok

MANAberita.com – ROKOK elektronik atau vape telah ditetapkan sebagai zat adiktif dalam Undang-undang tentang Kesehatan yang baru disahkan pada Selasa (11/7).

Menurut draf undang-undang kesehatan terbaru, rokok elektrik termasuk dalam produk tembakau padat dan cair.

“Zat adiktif termasuk semua produk tembakau yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/atau masyarakat,” tulis Pasal 149 ayat (2), dikutip Rabu (12/3).

Mengutip CNN, produk tembakau meliputi rokok, cerutu, rokok daun, tembakau iris, tembakau padat dan cair, serta hasil pengolahan tembakau lainnya.

Pada bagian penjelasan UU Kesehatan, rokok elektronik masuk dalam produk yang mengandung tembakau atau tidak mengandung tembakau, baik yang berupa rokok atau bentuk lain

“Tembakau padat dan cair, antara lain, dapat digunakan untuk rokok elektronik dan shisha,” bunyi penjelasan Pasal 149 ayat (3) huruf e.

“Yang dimaksud dengan “rokok elektronik” adalah hasil tembakau berbentuk cair, padat, atau bentuk lainnya yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya yang disediakan untuk konsumen akhir dalam kemasan penjualan eceran yang dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektronik kemudian dihisap,” lanjut penjelasan tersebut.

Baca Juga:
Kelelahan Terjang Banjir Demi Selamatkan Warga, Seekor Kuda Mati Sementara Kusirnya Pingsan

UU Kesehatan terbaru juga mengatur kewajiban para pihak yang memproduksi hingga mengimpor produk tembakau atau rokok elektronik wajib mencantumkan peringatan kesehatan.

“Peringatan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat berbentuk tulisan disertai gambar,” bunyi Pasal 150 ayat (2).

Aturan baru tersebut mengatur kawasan bebas rokok, antara lain fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum atau tempat lain yang ditetapkan.

Baca Juga:
Tawuran di Malam Takbiran Pecah hingga Menewaskan 1 Pemuda

Namun, tempat kerja dan tempat umum tetap diperbolehkan untuk merokok selama pihak pengelola dan penanggung jawab tempat terkait menyediakan tempat khusus untuk merokok.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan zat adiktif, berupa rokok elektronik, diatur dengan Peraturan Pemerintah,” demikian Pasal 152 ayat (2).

(sas)

Komentar

Terbaru