Dituntut 12 Tahun Bui dan Restitusi Rp 120 M, Mario Dandy Geleng-geleng Kepala

  • Selasa, 15 Agustus 2023 - 20:33 WIB
  • Nasional

Manaberita.com –

Terdakwa kasus penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora (17), yakni Mario Dandy Satriyo (20) dituntut 12 tahun penjara. Mario Dandy pun geleng-geleng kepala setelah sidang.

Dikutip dari detikcom, Jaksa meyakini bahwa Mario Dandy melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu. Jaksa menuntut Dandy dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun.

“Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan, terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” kata jaksa saat membacakan tuntutan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana penjara 12 tahun,” imbuhnya.

Baca Juga:
Hotman Paris Komentari Video Aksi Anggota DPRD Palembang Aniaya Wanita

Jaksa juga menuntut agar Mario Dandy dan dua terdakwa lain, Shane Lukas serta AG (15), membayar restitusi atau ganti rugi terhadap David sebesar Rp 120 miliar. Jika tak dibayar, diganti hukuman 7 tahun penjara.

“Memberatkan terdakwa Mario Dandy, saksi Shane Lukas dan anak saksi AG masing-masing dalam berkas terpisah, bersama-sama secara berimbang menyesuaikan peran serta untuk membayar restitusi kepada David Rp 120.388.911.030 (Rp 120 miliar),” ujar jaksa

Mario Dandy kemudian melihat ke arah jaksa yang membacakan amar putusan. Mario Dandy yang mengenakan kemeja putih celana hitam itu lalu kembali melihat ke arah majelis hakim.

Baca Juga:
Rafael Alun Trisambodo Tetap Akan Klarifikasi LHKPN Usai Mundur dari ASN Pajak

Setelah jaksa selesai membacakan tuntutan, hakim mempersilakan Dandy untuk berdiskusi ke penasihat hukum terkait pengajuan pembelaan atau pleidoi. Mario Dandy memutuskan untuk mengajukan pleidoi

Seusai sidang, Mario Dandy hanya menanggapi dengan geleng-geleng kepala saat ditanya terkait tuntutan 12 tahun penjara.

(Rik)

Komentar

Terbaru