Dituntut 12 Tahun Penjara, Mario Dandy Kecewa Berat

  • Selasa, 22 Agustus 2023 - 21:53 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – TERDAKWA Mario Dandy Satriyo mengaku kecewa dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.

Alasannya, JPU tidak mengajukan hal-hal yang meringankan sebagai tanggung jawabnya.

Mengutip KompasTV, Kekecewaan itu diungkapkan Mario saat membacakan pembelaan atau pengakuan singkatnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).

“Majelis hakim, pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan rasa kecewa atas tuntutan JPU yang menuntut dengan pidana maksimal tanpa sedikit pun mempertimbangkan alasan-alasan yang meringankan,” ujar Mario.

Ia juga mengatakan bahwa sebelum Daud dianiaya, ia tidak pernah bermasalah dengan hukum. Mario kemudian mengisyaratkan bahwa dia baru berusia 19 tahun. Dia juga mengakui bahwa di usianya ini, dia belum bisa mengendalikan emosinya dan sudah lama tidak berpikir.

“Seumur hidup, saya belum pernah bermasalah dengan hukum. Dengan usia saya yang masih 19 tahun, saya mengakui bahwa saya masih kurang bijak dalam mempertimbangkan risiko jangka panjang,” jelasnya.

“Di mana seharusnya emosi dan amarah menjadi cobaan dan tantangan yang harus dikalahkan,” sambung Mario.

Baca Juga:
Pelaku Penganiaya Istri yang Terekam CCTV Rupanya Seorang Dosen! Begini Kronologinya

Lebih lanjut, Mario meyakini di usianya yang masih muda, ia masih dapat memperbaiki diri.

“Dengan penuh harapan, saya meyakini dengan usia saat ini saya masih dapat mengubah sikap dan menggapai masa depan yang lebih baik untuk hidup saya kelak nanti,” kata dia.

Mario juga berpendapat sejatinya hukuman yang dijatuhkan kepada seseorang yang melakukan tindak pidana seharusnya bertujuan untuk membina agar bisa sepenuhnya menyadari kesalahannya, bukan menghancurkan hidupnya.

Sebelumnya, JPU menuntut Mario Dandy Satriyo hukuman maksimal 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.

Baca Juga:
Terdakwa Dalam Pembunuhan Jaksa Paraguay Marcelo Pecci Dikirim Ke Penjara

Jaksa menilai Mario terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa meyakini Mario telah merencanakan penganiayaan terhadap David Ozora dan sudah terbukti dari keterangan saksi hingga barang bukti yang ditampilkan di persidangan.

Selain itu, Mario bersama terdakwa lainnya, Shane Lukas, dituntut membayar ganti rugi atau restitusi Rp120 miliar atau jika tidak dapat dibayar, diganti dengan pidana penjara 7 tahun penjara.

JPU dalam tuntutannya tidak membuat pertimbangan yang meringankan Mario Dandy.

Baca Juga:
Jari Bocah 2 Tahun Nyaris Putus Ditebas Golok Ayah Kandung Pemabuk

Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menjelaskan alasan JPU tidak membuat hal meringankan lantaran perbuatan terdakwa memiliki dampak sosial yang mengusik rasa kemanusiaan di masyarakat.

JPU menilai hukuman bagi terdakwa harus menjadi efek jera agar ke depan perbuatan serupa tidak dilakukan kembali. Selain itu, sebagai perlindungan terhadap hak konstitusi anak sebagai korban.

“Di samping hukuman maksimal yang kita berikan selama 12 tahun, kita juga berikan hukuman tambahan restitusi,” ujar Ketut, Rabu (16/8/2023).

(sas)

Komentar

Terbaru