MANAberita.com – OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan ada anak muda yang kesulitan mendapatkan kredit pemilikan rumah (KPR) karena tenggat waktu pembayaran, padahal hanya senilai Rp 300.000.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Frideica Widyasari Dewi mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan metode pembayaran ini.
“Beberapa bank kemarin mengeluhkan tanda kutip ke kami ‘ini anak-anak muda banyak yang harusnya ngajuin KPR rumah pertama, tapi nggak bisa karena ada utang di paylater itu kadang Rp300 ribu, Rp400 ribu, tapi kemudian jelek kan credit score-nya’,” jelasnya dalam konferensi pers OJK, Jumat (18/8).
Mengutip CNN Indonesia, Friderica mengatakan hal itu terjadi karena PayLater sudah masuk ke dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang menjadi salah satu penilaian performa keuangan masyarakat saat berurusan dengan perbankan, seperti KPR.
“PayLater sudah masuk ke SLIK kita. PayLater ini sudah nyata banget,” ujarnya.
Menurutnya, sudah ada laporan dari beberapa perbankan mengenai masyarakat yang gagal mengajukan KPR karena memiliki utang di PayLater. Padahal utang tersebut tidak banyak, namun sangat mempengaruhi performa keuangan.
Meskipun konsumen ingin melunasi utang PayLater setelah gagal mengajukan KPR, imbuhnya, terkadang membutuhkan waktu. Sehingga, sekali lagi, Friderica menekankan masyarakat harus hati-hati menggunakan PayLater.
“Terus kemudian mereka kadang mau melunasi itunya sudah tutup, kadang-kadang jadi masih gantung, mau dihubungi susah dan lain-lain. Jadi itu mesti hati-hati, itu nyata di sekitar kita,” pungkasnya.
(sas)