Manaberita.com – PERMOHONAN banding Irjen Teddy Minahasa terkait putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan ditolak oleh Majelis Sidang Banding Etik Polri.
Sidang etik pemecatan Irjen Teddy Minahasa tersebut dipimpin langsung oleh Irwasum Polri Komjen Ahmad Dofiri.
“Satu, menolak permohonan banding,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (4/8/2023).
Dilansir dari detikcom, Artinya, Teddy Minahasa tetap dipecat dari Polri. Ramadhan menyebut Majelis Sidang Banding Etik Polri menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang diputuskan 30 Mei lalu.
“Dua, menguatkan putusan sidang KKEP Nomor: PUT/24/V/2022 tanggal 30 Mei 2022,” sambungnya.
Ramadhan menyampaikan majelis memutuskan perbuatan Irjen Teddy Minahasa sebagai perbuatan tercela. Dia menegaskan terhadap Teddy tetap dijatuhi sanksi pecat.
“Sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” pungkas dia.
Teddy Minahasa sebelumnya dijatuhi sanksi PTDH pada Selasa (31/5), setelah dinyatakan melanggar etik usai dirinya tersangkut kasus narkoba. Dia tak terima dan mengajukan permohonan banding.
Di sisi lain, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah membacakan vonis atas permohonan banding yang diajukan Teddy Minahasa dalam kasus narkoba. Majelis hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, yang menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Teddy.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas nama Terdakwa Teddy Minahasa yang dimintakan banding tersebut,” kata hakim ketua Sirande Palayukan saat membacakan putusan banding di PT DKI Jakarta.
Atas putusan Banding tersebut, mantan Kapolda Sumatera Barat itu pun kembali melawan dengan mengajukan permohonan kasasi.
(Rik)