MANAberita.com – POLDA Metro Jaya menegaskan tak akan menghentikan proses hukum yang menjerat Irjen Teddy Minahasa meskipun ia sudah mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) terkait kasus peredaran gelap narkoba.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan pencabutan BAP tak membuat perbuatan dugaan pidana Teddy gugur.
“Pencabutan BAP bukan berarti perbuatan pidananya gugur atau menjadi hapus, hilang, atau tiada sama sekali,” kata Mukti, Minggu (20/11).
Mukti juga menambahkan jika pencabutan BAP adalah hak Teddy. Karena itu, ia tak mempermasalahkannya.
“Untuk pencabutan BAP adalah hak pak TM, hak pengacaranya untuk membela kliennya,” ujarnya.
Mukti mengatakan penyidik sudah mengantongi empat alat bukti untuk menetapkan Teddy Minahasa sebagai tersangka terkait kasus peredaran gelap narkoba.
“Kami telah mempunyai empat alat bukti, yang pertama keterangan saksi, kedua keterangan ahli, ketiga petunjuk, keempat adalah surat. Sudah lengkap kalau untuk kami,” kata dia.
Diberitakan, Teddy Minahasa melalui kuasa hukumnya mencabut seluruh keterangan yang telah dituangkan di BAP dalam kasus peredaran gelap narkoba.
Pengacara Teddy, Hotman Paris, mengatakan kliennya mencabut BAP lantaran ditemukan fakta baru bahwa sabu seberat lima kilogram yang disebut telah dijual ternyata disimpan oleh kejaksaan.
Hotman menuturkan pencabutan BAP ini juga dikarenakan sabu lima kilogram yang menjadi objek dalam kasus ini tidak ada kaitannya dengan Teddy.
(sas)