Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati Terkait Kasus Narkoba!

  • Kamis, 30 Maret 2023 - 15:45 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – EKS Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang tuntutan. Jaksa meyakini jika Teddy bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas.

“Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati,” sambung jaksa.

Dilansir dari detikcom, Jaksa yakin tak ada hal pembenar dan pemaaf atas perbuatan Teddy. Jaksa meyakini Teddy bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa meyakini Teddy merupakan pencetus awal penggelapan barang bukti sabu untuk dijual. Tak hanya itu, Jaksa juga meyakini Teddy sebagai orang yang mengajak mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk bekerja sama menukar sabu hingga menjualnya melalui Linda Pujiastuti.

Jaksa meyakini Dody sudah menerima uang Rp 300 juta dari Linda dari hasil penjualan 1 Kg sabu. Jaksa meyakini uang Rp 300 juta itu sudah diterima oleh Teddy dalam mata uang asing.

Baca Juga:
Polisi Tangkap Pretty dan 7 Selebritis Lain Karena Narkoba

Hal memberatkan Teddy ialah sudah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu, memanfaatkan jabatannya sebagai Kapolda Sumbar dalam peredaran gelap narkoba hingga berbelit-belit dalam sidang. Sementara itu, tak ada hal yang meringankan tuntutan Teddy.

Dalam kasus ini, Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Teddy bersama tiga orang lainnya.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jakbar, Kamis (2/2).

Baca Juga:
Begini Kronologi Gary Iskak Nyabu di Bandung hingga Ditangkap Pihak Kepolisi

Tiga orang yang dimaksud adalah mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

Dody dan Linda sudah dituntut lebih dulu. Dody dituntut 20 tahun penjara dan Linda dituntut 18 tahun penjara.

(Rik)

Komentar

Terbaru