Pemprov DKI Bakal Beri Sanksi Pidana Perusahaan yang Tak Pindahkan Kabel Udara

  • Selasa, 15 Agustus 2023 - 23:57 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menjatuhkan sanksi pidana terhadap pemilik kabel fiber optik yang tidak mengalihkan konduktor overhead ke Sarana Jaringan Distribusi Terpadu (SJUT) dalam waktu yang telah ditentukan.

Kepala Bidang Pendayagunaan Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Samsul Bahri mengkomunikasikan sanksi pidana yang diatur dalam Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas. Peraturan melarang pemasangan kabel udara di wilayah Jakarta.

Mengutip CNN Indonesia, peraturan itu menjelaskan jika perusahaan yang melanggar dapat dipenjara selama 6 bulan atau denda Rp 5 juta.

“Betul (sanksi pidana). Kalau Perda itu kan kalau sudah diundangkan harus dilaksanakan,” kata Samsul, Selasa (15/8).

Baca Juga:
Anak Dijadikan Pengemis, Orang Tua di Aceh Pakai Uangnya Untuk Berjudi dan Nyabu

Selain sanksi pidana, menurut Samsul, Pemprov DKI Jakarta juga bakal menjatuhkan sanksi administratif melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta (Pergub) Nomor 106 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Infrastruktur Jaringan Pelayanan Publik.

Sanksi administratif mulai dari teguran hingga pemotongan kabel atau pencabutan tiang penyangga dari jaringan distribusi.

“Kita akan memberikan surat teguran, lalu ada pernyataan tertulis dalam tenggat waktu tertentu. Lalu kita akan melakukan pemutusan jaringan. Jadi kita melakukan perintah itu kita sampaikan batas waktu yang harus mereka lakukan untuk proses penurunan kabel udara ke SJUT,” ujarnya.

Samsul mengatakan proses pemindahan kabel udara ke SJUT di daerah Mampang Prapatan, Jakarta Selatan sudah mencapai 97 persen. Selanjutnya, pemindahan kabel udara ke SJUT akan dilakukan di daerah Senopati, Jakarta Selatan.

“Di Senopati Suryo kemungkinan besar minggu depan. Minggu depan harus dipastikan mereka sudah turun dan kita lakukan pemutusan sesuai dengan Pemda yang disepakati dengan para pemilik Utilitas dan Apjatel,” ucap Samsul.

Baca Juga:
Part 2: Kisah Korban Antu Banyu, Dari yang Ubun-Ubun Bolong Hingga Tak Ditemukan Selama Puluhan Tahun

Pemindahan kabel udara ke bawah tanah terkendala pembangunan SJUT yang masih terbatas di Ibu Kota.

Samsul mengatakan Pemprov DKI hingga kini masih menugaskan PT Jakarta Propertindo (JakPro) dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya untuk membangun SJUT.

“Kalau kendala ya memang pertama belum ada pembangunan SJUT. Ini kan masih berlanjut dari penugasan Pemda itu kan ada penugasan ke Jakpro sama Sarana Jaya untuk pembangunan SJUT,” katanya.

Samsul menyampaikan saat ini baru ada 10 SJUT di wilayah DKI Jakarta. Adapun SJUT itu baru terbangun di Jakarta Selatan di antaranya di Mampang Prapatan, Jalan Suryo Senopati, Jalan Wolter Monginsidi, Cikajang, dan Jalan Pattimura.

“Kita memang secara bertahap memerintahkan kepada pemilik utilitas untuk segera memindahkan kabel udara ke SJUT yang sudah terbangun,” ujarnya.

Baca Juga:
Jenazah Dari Pahlawan Perang Amerika Dikembalikan Ke Rumah Setelah 73 Tahun, Kok Bisa?

Samsul mengatakan Bina Marga DKI Jakarta tak mengeluarkan anggaran untuk memindahkan kabel udara ke SJUT. Sebab, Bina Marga hanya bertugas untuk memerintah melakukan relokasi.

“Yang melakukan pembangunan SJUT kan Sarana Jaya dan Jakpro,” tandasnya.

Bina Marga DKI pun telah mengantisipasi agar pemindahan kabel udara ke SJUT tak menimbulkan kemacetan. Menurut Samsul, pemindahan kabel tak dilakukan pada jam kerja.

“Lalu memastikan jadwal pelaksanaan pada saat penurunan dan penarikan kabel itu betul-betul kita schedule dari masing-masing pemilik utilitas,” tutur Samsul.

Sejumlah kecelakaan akibat kabel fiber optik terjadi di Jakarta. Kasus pertama menimpa mahasiswa Universitas Brawijaya, Sultan Rif’at Alfatih yang menjadi korban kecelakaan akibat kabel optik yang menjuntai di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan, 5 Januari 2023.

Baca Juga:
VIRAL! Oknum Polisi Tendang Ibu-ibu saat Momen Aksi 11 April

Selain Sultan, Vadim (38) yang berprofesi sebagai driver ojek online (ojol) meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan akibat kabel yang terjuntai di Jalan Brigjen Katamso, Palmerah, Jakarta Barat pada Sabtu (28/7)

Merespon kejadian itu, pihak Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) berencana merelokasi seluruh kabel fiber optik udara di Jakarta mulai September 2023.

Selain itu, Pemprov DKI dan Apjatel sepakat mempercepat grouping atau merapikan kabel fiber optik di jalan utama ataupun crossing-an jalan agar ketinggian kabel di atas lima meter.

Ketua Umum Apjatel Jerry Siregar menyebut saat ini di beberapa ruas jalan sudah dilakukan beberapa penurunan kabel ke bawah tanah oleh Dinas Bina Marga dan Apjatel.

(sas)

Komentar

Terbaru