PKS Sebut Gugatan Soal Usia Capres-Cawapres Jangan Dipaksakan Hanya untuk Seseorang

  • Minggu, 20 Agustus 2023 - 11:44 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – Ahmad Syaikhu Presiden PKS, meminta gugatan batas usia capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK) jangan dipaksakan untuk kepentingan seseorang.

Syaikhu menghormati MK menangani perkara gugatan uji materiil atas Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur syarat batas usia capres-cawapres tersebut.

“Saya kira juga jangan dipaksa-paksakan untuk kemudian hanya ingin mengantarkan salah seorang, kemudian mengubah tata aturan yang berlaku,” kata Syaikhu di Kantor DPW PKS DIY, Jumat (18/8).

“Kita perlu dalam kedewasaan, dalam bernegara ini jangan kemudian disesuai-sesuaikan. Sesuai dengan kondisi yang justru keinginan untuk memaksakan, karena ingin memaksakan seseorang untuk bisa maju (Pilpres),” sambungnya.

Melansir dsri CNN Indonesia, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman sementara enggan berspekulasi kapan perkara uji materi pasal dalam UU Pemilu mengenai batas minimal usia capres-cawapres bakal rampung. Ia menyebut kini proses persidangan tersebut tengah berjalan.

“Susah diprediksi, yang pasti para pihak mengajukan ahli dan saksi,” kata Anwar di Kompleks Parlemen, Jumat (18/8).

Anwar mengatakan rampungnya proses itu bergantung kepada para pihak yang berperkara. Semakin cepat selesai ketika mereka membatasi pengajuan saksi atau ahli. MK berencana menggelar sidang lanjutan perkara itu pada 22 Agustus.

Gugatan uji materiil atas Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur syarat batas usia capres-cawapres terdaftar dalam tiga perkara yang berbeda dan diajukan oleh pihak yang berbeda pula.

Baca Juga:
Gaet Pemilih Golput, Kaesang Disebut Kalahkan ‘Dinasti’ PKS di Depok

Pada pokoknya perkara itu meminta MK menurunkan batas usia minimal capres-cawapres yang mulanya 40 tahun jadi 35 tahun.

Sementara itu, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengingatkan MK agar bersikap konsisten terkait gugatan ini. Menurut Hidayat, perubahan soal batas usia capres dan cawapres merupakan kewenangan DPR alias open legal policy.

Dalam sidang pada 1 Agustus lalu, hakim MK Saldi Isra mempertanyakan sikap pemerintah dan DPR mengenai gugatan batas usia capres dan cawapres ini.

Baca Juga:
Gubernur DKI Anies Baswedan Dinobatkan Sebagai Bapak Integrasi Transportasi Jakarta

“Kalau dibaca implisit, walaupun menyerahkan pada kebijaksanaan yang mulia hakim konstitusi, ini kan bersayap, dua duanya mau,” kata Saldi.

“Kalau DPR dan pemerintah setuju mengapa tidak diubah saja UU, tidak perlu melempar isu ini ke MK untuk diselesaikan. Kelihatan pemerintah juga setuju, diubah aja di DPR,” lanjutnya.

(Rik)

Komentar

Terbaru