PN Cibinong Kabulkan Permohonan Komeng Ganti Nama

  • Sabtu, 12 Agustus 2023 - 20:04 WIB
  • Selebriti

Manaberita.com –  Pengadilan Negeri (PN) Cibinong mengabulkan permohonan komedian Komeng berganti nama menjadi Alfiansyah Bustami Komeng untuk keperluan pencalonan dirinya di DPD RI pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Awalnya, komedian bernama lengkap Alfiansyah Bustami ini mengajukan penambahan nama panggung ‘Komeng’ pada akhir nama aslinya.

Humas PN Kelas IA Cibinong Amran S Herman mengatakan permohonan pergantian nama itu telah dikabulkan hakim sejak Mei 2023.

“Dikabulkan oleh hakim, menambahkan nama Komeng di belakangnya,” ungkap Amran dikutip dari Antara, Jumat (11/8).

Dilansir dari CCN Indonesia, Menurut Arman, alasan Komeng melakukan pergantian nama karena ingin sukses dalam Pileg 2024.

Baca Juga:
Badan PBB Yang Mengatur Perairan Internasional Terperosok Dalam Perdebatan Sengit, Tentang Apa?

Pergantian nama ini menjadi salah satu cara untuk memudahkan masyarakat mengenalnya di kertas suara.

“Kepentingannya mau jadi caleg, mau jadi DPD,” paparnya.

Sebelumnya, Komeng telah mendaftarkan diri ke kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat pada 13 Mei 2023 sebagai bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Daerah Pemilihan Jabar.

Baca Juga:
Kanada Memulangkan 14 Warga Dari Kamp ISIS di Suriah

Ketua KPU Jawa Barat Rifqi Ali Mubarok mengatakan Komeng merupakan warga yang tercatat berdomisili di daerah Bogor dan telah melalui tahap verifikasi administrasi dan verifikasi faktual sebelum melakukan pendaftaran.

“Bakal calon yang melakukan pendaftaran itu menyerahkan dokumen persyaratan, berupa surat keterangan kelakuan baik yang paling penting dari kepolisian, surat keterangan tidak dipidana secara hukum dari pengadilan, kesehatan jasmani dan rohani dan narkotika, dan kelengkapan lainnya,” tutur Rifqi.

Rifqi menjelaskan Komeng bisa mendaftar sebagai bakal calon DPD RI setelah beberapa waktu sebelumnya mengumpulkan sekitar 6 ribu dukungan warga yang dibuktikan dengan salinan kartu tanda penduduk (KTP) sebagai salah satu persyaratan.
(Rik)

Komentar

Terbaru