PN Jaksel Tunda Sidang Dua Pekan Lantaran, Rocky Gerung Tak Hadir

  • Rabu, 23 Agustus 2023 - 08:09 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – Rocky Gerung tak menghadiri sidang gugatan perdata yang dilayangkan oleh advokat David Tobing atas pernyataannya yang dianggap menghina dan merugikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Rocky mengaku tak mendapat surat panggilan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Saya tidak terima panggilan,” ujar Rocky dikutip dari CNN Indonesia.

Walaupun demikian, sidang gugatan tetap berlangsung. Majelis hakim mengatakan ketidakhadiran Rocky lantaran alamat yang tercatat dalam gugatan tak sesuai dengan tempat tinggalnya saat ini.

“Kenapa tergugat tidak hadir? Karena alamat tergugat yang tercatat dalam gugatan sudah pindah. Oleh sebab itu tidak hadir,” ujarnya.

Majelis hakim lantas menunda persidangan. Menurutnya, sidang akan dilanjutkan pada Kamis 7 September 2023.

“Sidang tunda dua minggu, supaya kita bisa di ruang sidang utama. Kita pindah hari Kamis,” katanya.

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang untuk Rocky dijadwalkan pukul 10.00 WIB hari ini, Selasa (22/8).

David Tobing menggugat Rocky dengan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) lantaran dianggap menghina Presiden Jokowi dengan kata-kata ‘bajingan tolol’. Pasal tersebut berbunyi:

Baca Juga:
OSO Tegaskan Tak Dukung Anies Baswedan di Pilpres

“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, menggantikan kerugian tersebut”.

Menurut David, hinaan Rocky tidak hanya merusak harkat dan martabat Presiden Jokowi tetapi juga seluruh bangsa Indonesia. Hal tersebut telah mencederai citra bangsa Indonesia sebagai bangsa yang ramah-tamah, menjunjung tinggi nilai budaya, kesopanan dan kesusilaan.

“Bahwa ditelusuri dalam KBBI hinaan yang dimaksud adalah bajingan yang tolol adalah kata-kata tercela, tidak beradab sehingga nyata tergugat telah melakukan hinaan,” kata David.

Baca Juga:
Berhembus Kabar Bambang Susantono Dipilih Jokowi Jadi Kepala IKN, Benarkah Hal Itu?

David turut mengajukan tuntutan provisi dalam gugatannya. Ia ingin majelis hakim PN Jaksel melarang Rocky untuk menjadi pembicara dan narasumber di tempat-tempat pertemuan maupun media online.

“Tergugat layak dilarang untuk menjadi pembicara di setiap acara baik dialog maupun monolog,” kata David.

(Rik)

Komentar

Terbaru