MANAberita.com – PEMILIK warung tuak warga Air Jamban, Mandau, Bengkalis, Riau, terpaksa harus berurusan dengan Pihak Kepolisian. Pria berinisial JP diduga melakukan pencabulan terhadap NH yang masih berusia 16 tahun.
Malapetaka itu terjadi saat nenek korban curiga lantaran cucunya tidak pulang saat malam hari dan baru pulang diwaktu pagi. Sebab itu sang nenek menanyakan perihal tidak kepulangannya. Setelah terdesak, akhirnya korban mengaku telah melakukan hubungan suami istri bersama pelaku.
“NH mengaku telah melakukan hubungan intim bersama JP, padahal mereka belum menikah,” ujar Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni dilansir dari merdeka.com, Rabu (07/03).
Mendengar pengakuan mengejutkan dari cucunya, nenek korban pun melaporkan kejadian tersebut bersama cucunya ke Polsek Mandau.
“Usai mendapat laporan dari NH dan neneknya, penyidik Reskrim Polsek Mandau langsung memproses kasus tersebut. Petugas pun berhasil menangkap pelaku di warung tuak miliknya,” jelas Abas.
Saat diinterogasi petugas NH mengakui perbuatannya. Dia merayu dengan janji akan menikahi korban jika hamil. Pelaku berhasil menggauli korban sebanyak 7 kali dalam satu malam.
“Karena korbannya masih dibawah umur. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Jo pasal 82 ayat 1 Undang-undang nomor 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak,” tutup Abas. (dna)