Kakak Beradik Digerebek dalam Kondisi Setengah Telanjang di Hotel, Ternyata ini yang Mereka Lakukan 

Kakak Beradik Digerebek dalam Kondisi Setengah Telanjang di Hotel
Kakak Beradik Digerebek dalam Kondisi Setengah Telanjang di Hotel

MANAberita.com – PETUGAS Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggerebek dua pasangan remaja yang bukan suami istri di sebuah kamar Hotel 68 Pondok, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Minggu (01/04) sekitar pukul 10.30 WIB. Parahnya lagi, dua orang dari mereka adalah kakak beradik.

Kedua pasangan yang mengaku pacaran itu berinisial GR (17) dan kekasihnya IY (19), serta MH (23) dan VP (23).

Kedua pasangan itu kemudian dibawa ke Mako Pol PP, Jalan Tan Malaka, untuk diintrogasi.

Dua pasangan bukan suami istri yang diamankan

 

“Sedangkan VP, merupakan warga Lapai, Kecamatan Naggalo, Kota Padang. Saat ini, kedua pasangan yang bukan muhrim itu masih diperiksa penyidik,” kata Plt Kasat Pol PP Padang, Yadrison, Minggu sore.

Satpol PP gerebek dua pasangan bukan suami istri

Kedua pasangan itu kemudian diamankan setelah adanya laporan dari warga bahwa ada pasangan ilegal menginap di Hotel 68. Petugas langsung mendatangi hotel tersebut dan menggerebek kedua pasangan itu di dalam kamar.

 

“Kedua pasangan itu digerebek di dalam satu Kamar. Saat digerebek, masing-masing pasangan dalam kondisi setengah telanjang. Namun, kedua pasangan itu membantah tidak begituan,” ujarnya.

Baca Juga:
Astaga! Restoran ini Punya Peraturan Aneh, Pengunjung Harus Makan Sambil Telanjang

 

Setelah digerebek, sebut Yadrison, petugas kemudian meminta untuk menunjukkan surat nikahnya, namun kepada petugas, keduanya mengaku bukan suami istri, tapi masih berstatus pacaran.

 

Baca Juga:
Berselingkuh dengan Istri Orang, Oknum PNS Digerebek Satpol PP Saat Mesum di Rumah Kost

Saat ini, kedua pasangan itu masih diperiksa penyidik Pol PP. Setelah menjalani pemeriksaan, keduanya akan diberikan pembinaan dan arahan oleh petugas sebelum dipulangkan ke orangtuanya.

 

“Mereka dipulangkan ke orang tuanya masing-masing, setelah mereka membuat surat pernyataan di atas materai untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya,” ujar Yadrison. (Int)

Komentar

Terbaru