Kisruh Lagi di Lahan Proyek Bandara Baru Yogyakarta

  • Jum'at, 13 April 2018 - 10:30 WIB
  • Peristiwa
Bandara
Kisruh Proyek Pembangunan Bandara (11/04)

 

MANAberita.com – KISRUH kembali terjadi di lokasi Proyek Pembangunan Bandara Baru Internasional Yogyakarta ( NYIA) di Desa Glagah, Kecamatan Temon, Kabupaten, Kulonprogo, Yogyakarta, Kamis (12/04).

Gara-gara, tanpa pemberitahuan warga PT. Angkasa Pura I, sebagai leader proyek raksasa ini, menutup Jalan Diponegoro, jalan yang membelah  membelah kawasan Pantai Glagah – Pantai  Congot yang selama ini digunakan untuk akses keluar masuk warga dari pemukiman ke lahan pertanian di kawasan pantai serta untuk berbagai aktivitas lainnya.

Jalan Diponegoro, sepanjang 1,5 kilometer tersebut,di tutup dengan  dipasang pagar untuk kepentingan pembangunan Bandara NYIA. Hal ini tentu membuat warga marah.

Baca Juga:
Sempat Meresahkan, Warga Kwagon Berhasil Amankan Buaya yang Terseret Banjir

Keterangan yang dikumpulkan manaberita.com,  sejumlah warga mengeluhkan sikap arogansi PT. Angkasa Pura I ini, pasalnya penutupan jalan menganggu aktifitas warga sehari-hari.

Sofyan salah seorang warga mengungkapkan pemagaran itu semestinya melibatkan warga agar diajak berembuk. Ditambah lagi menurut kabar PT.Angkasa Pura I maupun Pemda Kulonprogo  akan mendatangi warga yang menolak proyek NYIA ini, tetapi sampai saat ini tidak ada satupun yang menemui warga. “ Semoga yang telah memagari jalan ini mendapat peringatan dari  Allah,” ujarnya.

Sementara, Sujiastono, General Manager Angkasa Pura I, membantah pihaknya menutup Jalan Diponegoro atau jalan lainnya. Menurutnya pihaknya hanya melaksanakan pemagaran untuk memastikan batas lahan, apa bila warga yang ingin keluar masuk beraktifitas, sebenarnya  masih bisa lewat yaitu di jalan daendeles, meskipun nantinya portal itu juga akan ditutup.

Baca Juga:
Proyek “Renaissance” Dari Beyoncé Akan Ditetapkan Rilis, Kapan?

Sujiastono berharap pada warga yang masih berada di dalam pagar ( bertahan di areal lokasi proyek NYIA, red)  dengan sadar meninggalkan lahan tersebut sebab lahan yang ada di dalam pagar sudah kembali milik negara dan diperuntukan membangun bandara. Sementara bagi warga yang belum menerima konsinyasi langsung, bisa datang ke Pengadilan Negeri (PN) Wates, Kulonprogo guna mengambil konsinyasi,  tambahnya.

Kabag Ops Polres Kulonprogo Sudarmawan menanggapi  kericuhan tentang pemagaran yang dilakukan Angkasa Pura Property,menurutnya itu hal biasa, sebagai pihak keamanan, pihaknya hanya mengamankan, apa bila pihak Angkasa Pura Property memasang pagar, namun ada yang menghalangi maka pihak keamanan akan memberikan teguran. (Gon)

 

Komentar

Terbaru