Satres Narkoba Polresta Palembang Gagalkan Beredarnya 2000 Butir Inex

  • Jum'at, 16 Juni 2017 - 12:31 WIB
  • Kriminal
Karim (46), saat melakukan gelar perkara di Markas Satres Narkoba Polresta Palembang.
Karim (46), saat melakukan gelar perkara di aula Satres Narkoba Polresta Palembang, Kamis (15/06)

MANAberita.com – WALAUPUN pemiliknya berhasil meloloskan diri, namun 2000 butir pil ekstasi berhasil digagalkan beredar diwilayah hukum Polresta Palembang. Karim (46), ditangkap anggota Satres Narkoba Polresta Palembang ketika hendak bertransaksi dengan petugas yang melakukan penyamaran, Selasa (13/6/17) sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Mayor Zen Lorong Margoyoso Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni.

Penangkapan terhadap tersangka bermula dari laporan masyarakat yang menyatakan dikawasan tersebut sering terjadi transaksi narkoba saat ada pesta organ tunggal. Menindak lanjuti laporan tersebut petugas langsung melakukan penyamaran.

“Hasil dari penyamaran tersebut anggota kita mendapatkan nama Haris (DPO) yang kemudian kita berpura-pura hendak memesan dengan jumlah cukup besar,” ungkap Kapolresta Palembang, KBP Wahyu Bintono Hari Bawono melalui Kasat Narkoba, Kompol Ahmad Akbar usai gelar perkara di aula Satres Narkoba Polresta Palembang, Kamis (15/6/17) sore.

Baca Juga:
Polsek Kertapati Tembak Pelaku Bajing Loncat

Pada saat yang telah ditentukan, lanjut Akbar, ternyata yang datang mengantarkan barang tersebut bukannya Haris, melainkan tersangka Karim.

“Begitu barang sudah diserahkan, anggota kita langsung melakukan penangkapan. Walaupun sempat hendak melarikan diri, namun berkat kesigapan petugas akhirnya tersangka dapat kita amankan,” terang Akbar.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka harus meringkuk dalam sel tahanan Polresta Palembang berikut barang bukti berupa 2000 butir pil ekstasi dan satu unit handphone merk Samsung.

Baca Juga:
Terulang Lagi! Artis Karenina Anderson Positif Narkoba

“Tersangka akan dikenakan pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Jika dirupiahkan sekitar Rp 400 juta,” tegas mantan Kapolsek Sukarami ini.

Sementara tersangka Karim ketika ditanya mengaku, tidak mengetahui isi barang tersebut dan dirinya hanya disuruh untuk mengantarkan kepada seseorang yang ternyata adalah polisi.

“Saya ditelepon oleh Haris pak, dia minta saya untuk mengantarkan barang itu dengan upah Rp 100 ribu jika barang tersebut berhasil saya antarkan,” kilah Karim. (Sam)

Komentar

Terbaru