Hati-hati! Tiga Mie Korea Selatan Ini Haram Dikonsumsi

  • Minggu, 18 Juni 2017 - 13:54 WIB
  • Kuliner
Mie Instan dari Korea Selatan yang haram dikonsumsi oleh umat muslim.
Mie Instan dari Korea Selatan yang haram dikonsumsi oleh umat muslim.

MANAberita.com – BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan tiga mie impor dari Korea Selatan yang mengandung minyak babi dalam produknya yaitu Mie Samyang dengan produk mie instan U-dong dan Kimchi, poduk mie instan Nongshim yaitu Shin Ramyun Black, dan Ottogi dengan produk mie instan Yeul Ramen.

Pihak BPOM meminta kepada importir agar ketiga produk mie itu ditarik dari Indonesia karena mayoritas penduduknya adalah muslim.

Hal senada juga diutarakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Makanan yang mengandung babi haram dan Muslim wajib dilindungi. “UU jaminan produk halal mengatur bahwa produk pangan yang diproduksi atau diedarkan di Indonesia wajib menjamin kehalalan,” terang Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Asroru Niam dilansir dari kumparan.com, Minggu (18/06/17).

Baca Juga:
Pemilik Beri Nama Usaha Nasi Padang Babi ‘Babiambo’, Ini Alasannya!

Niam menambahkan jika produk yang mengandung babi tidak boleh dikonsumsi orang Islam. “Yang terbukti haram memang harus ditarik. Ini semata-mata untuk melindungi konsumen Muslim,” tegasnya.

Penarikan produk ini merupakan wujud tanggung jawab untuk melidungi konsumen, “Ini bagian dari wujud tanggung jawab dalam perlindungan konsumen. Bagian dari wujud perlindungan konsumen adalah jaminan kehalalan produk,” jelasnya. (nad)

Komentar

Terbaru