Merasa Diperas, Eniwati Pilih Jalur Hukum

  • Jum'at, 23 Juni 2017 - 04:50 WIB
  • Kriminal
Gambar: Pemerasan/Ilustrasi
Gambar: Pemerasan/Ilustrasi

MANAberita.com – ENIWATI (38), warga Jalan Kejawen Lorong Tembusan RT 33 Kelurahan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning, Selasa (20/6/17) menyempatkan diri untuk mendatangi Polresta Palembang. Eni datang tak lain untuk membuat laporan lantaran merasa diperas oleh temannya sendiri, Iwan Al Mukmin (45), pengurus Koperasi Usaha Maju yang terletak di Jalan Sulaiman Amin Kelurahan Talang Buruk, Kecamatan Sukarami.

Dihadapan petugas piket SPKT korban menjelaskan, dirinya pernah meminjam uang kepada Iwan sebesar Rp 35 juta dengan menjaminkan akte pencopetan hak.

Sesuai perjanjian, pinjaman tersebut akan dikembalikan dengan cara dicicil sebanyak 4 kali cicilan. Adapun cicilan pertama, korban membayar uang sebesar Rp 14 juta. Kemudian cicilan kedua sebesar Rp 17 juta.

Pada hari Sabtu (17/6/17) sekitar pukul 12.30 WIB, korban bermaksud melunasi pinjaman tersebut dengan membayar sisa cicilan sebanyak Rp 14 juta, tapi betapa terkejutnya Eniwati ketika itu Iwan mengatakan jika korban harus membayar pinjaman tersebut sebanyak Rp 130 juta.

Korban yang kaget dengan jumlah tersebut merasa ada yang tidak benar dan berusaha menerangkan secara baik-baik namun hal itu sia-sia karena pelaku bersikukuh uang yang harus dibayar adalah Rp 130 juta.

Baca Juga:
Propam Tahan 4 Anggota Polda Sumut, Buntut Memeras Dua Transpuan

Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara ketika dikonfirmasi, Kamis (21/6/17) sore membenarkan adanya laporan tersebut.

“Laporannya sudah kita terima dan akan segera kita tindak lanjuti dengan memanggil terlapor,” tegas Yon. (wwt)

Komentar

Terbaru