Kabareskrim : Merujuk UU Perlindungan Anak, Penanganan Kasus RJ Bisa Dilakukan Secara Diversi

  • Kamis, 24 Mei 2018 - 23:08 WIB
  • Viral
Permohonan Maaf orang tua pelaku pengancaman terhadap Presiden Jokowi di Video
Permohonan Maaf orang tua pelaku pengancaman terhadap Presiden Jokowi di Video

 

MANAberita.com – DIVERSI sendiri pada Pasal 1 angka 7 UU 11/2012, mempunyai pengertian : pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan penanganan kasus ABG berinisial RJ (16) yang mengancam Presiden Jokowi bisa dilakukan dengan diversi.

Seperti dilansir dari detikcom, proses ini dilakukan dengan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Baca Juga:
Part 2: Kisah Korban Antu Banyu, Dari yang Ubun-Ubun Bolong Hingga Tak Ditemukan Selama Puluhan Tahun

“Jadi memang ada UU Perlindungan Anak. Kami tidak akan laksanakan hukuman kecuali ancaman hukuman di atas 5 tahun, bisa, tetap (yang) utama tetap penanganan terhadap anak itu bisa diversi,” ujar Ari kepada wartawan di Bareskrim Polri, gedung KKP, Jalan Medan Merdeka Timur, Kamis (24/5/2018).

Ari mengatakan proses penanganan kasus juga bergantung pada penyelidikan polisi. “Lihat nanti hasil diversinya,” ujar Ari.

Komentar

Terbaru