MANAberita.com – MULUTMU harimaumu, mungkin ini pepatah yang pas untuk Frantinus Nirigi. Walau ada rumor yang mengatakan bahwa diduga pramugari salah dengar, namun proses hukum terhadapnya tetap berjalan. Hari ini, Selasa (29/05) Frantinus resmi dijadikan tersangka.
Frantinus langsung diamankan oleh petugas Bandara Supadio karena bercanda soal bom di dalam pesawat Lion Air JT 687. Barang bawaannya pun digeledah petugas untuk memastikan tidak ada benda berbahaya di dalamnya.
“Sudah dilakukan pemeriksaan barang terhadap saudara Frantinus Nirigi, ada 2 buah tas besar, tas berisi laptop dan 1 koper,” kata Kapolresta Pontianak AKBP Wawan.
Adapun, dua buah tas besar milik Farntinus itu berisi pakaian. Sementara 1 koper berisi berkas dan ijazah Frantinus.
“Saat ini yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan untuk pendalaman,” katanya.
Frantinus harus berurusan dengan aparat polisi gara-gara bercanda soal bom di dalam pesawat Lion Air JT 687 tujuan Pontianak-Jakarta pada Senin (28/5) kemarin. Bermula ketika pramugari menanyakan dan meminta barang yang dipegang Frantinus.
Pramugari memintanya untuk menyimpan barangnya di dalam kabin. Namun Frantinus malah bercanda dengan mengatakan ‘ada bom’.
“Di dalam lingkungan bandara, apalagi di dalam pesawat tidak diperbolehkan mengatakan ‘bom’,” katanya.
Pramugari sempat memberitahu Frantinus bahwa tidak boleh berbicara bom di dalam pesawat. Frantinus membalas pramugari tersebut dengan senyuman.
Pramugari kemudian melaporkan hal ini kepada pilot yang diteruskaan dengan menghubungi petugas groundhandling. Frantinus kemudian diamankan oleh petugas.
Di saat pramugari hendak melakukan proses evakuasi, tiba-tiba ada penumpang yang membuka pintu jendela darudat. Hal ini mengakibatkan kepanikan penumpang dan berhamburan keluar melalui jendela emergensi sehingga sejumlah orang terluka.