MANAberita.com – LANTARAN secara tidak sengaja bertemu dijalan, Ling Ling (43), warga Jalan Brigjend Hasyim Noesmir No C7 Kelurahan Sukabangun, Kecamatan Sukarami langsung menagih uang arisan kepada Siska (43), warga Jalan Angkatan 66 Kecamatan Kemuning, Sabtu (8/7/17) sekitar pukul 09.30 WIB.
Namun saat itu bukan uang arisan yang ia dapatkan, melainkan justru dirinya mendapat perlakuan tidak baik yakni penganiayaan. Padahal saat itu korban bersama anaknya AB yang masih berumur 3 tahun.
“Waktu itu saya ketemu dengan dia ditempat bimbingan belajar Gloria pak, di Jalan Jendral Sudirman. Ketika saya tagih dia marah-marah pak, langsung memukul saya,” beber Ling Ling saat melapor ke SPKT Polresta Palembang bersama anaknya AB.
Akibat kejadian itu, dirinya mengalami luka memar dibagian leher dan pipi kiri, sedangkan anaknya, mengalami luka lecet di telapak tangan sebelah kanan dan kiri serta lecet dibagian kaki sebelah kiri.
“Dia juga mendorong saya pak, makanya saya terjatuh dan menimpa anak saya,” sambung Ling Ling.
Sementara Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara ketika dikonfirmasi, Senin (9/7/17) siang membenarkan adanya laporan korban.
“Laporannya sudah kita terima dan segera akan kita tindak lanjuti. Jika benar bersalah, pelaku bisa dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tegas Yon. (Sam)