Percaya Ilmu Rantai Babi, Warga Lubuklinggau Rugi Ratusan Juta

  • Rabu, 12 Juli 2017 - 16:38 WIB
  • Kriminal
Chairil (63), pelaku penipuan dengan modus pengandaan uang dengan ilmu rantai babi.
Chairil (63), pelaku penipuan dengan modus pengandaan uang dengan ilmu rantai babi.

MANAberita.com – TERGIUR mendapatkan uang banyak dalam waktu singkat, Edi (30) warga Kelurahan Majapahit, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Lubuklinggau, Sumatera Selatan menjadi korban penipuan oleh sindiat penipuan bermodus  pengangdaan uang dengan mengaku memiliki ilmu rantai babi.

Alhasil, uang tabungan Edi yang mencapai ratusan juta rupiah raib dibawa kabur para penipu. Kisah tersebut berawal dari pertemuannya dengan Chairil (63), salah satu kawanan penipu yang mengaku memiliki kemampuan spiritual di sebuah bank.

Ditengah perbincangan, Chairil mengaku bisa membuat uang Edi bertambah 10 kali lipat dalam waktu singkat. Tergiur akan hal itu, korban langsung menyetujuinya. Awalnya, korban diminta mentransfer uang sebesar Rp 3,4 juta sebagai DP dan biaya pembelian bahan ritual.

Baca Juga:
Usahanya Viral, Pemilik Warung Nasi Padang Babi Dibawa ke Polsek Kelapa Gading

Beberapa hari berikutnya, korban lalu diminta dating ke rumah Chairil dengan membawa seluruh isi tabungannya yaitu sebesar Rp 153 juta. Perjanjiannya uang itu akan digandakan menjadi 1,5 miliar. Kemudian diminta pulang ke rumah dan menunggu kabar selanjutnya.

Bukannya bertambah, tabungan korban malah lenyap dibawa kabur pelaku beserta komplotannya. Setelah ditelusuri, ternyata dirinya telah tertipu. Rumah yang pernah ia datangi sengaja disewa untuk melancarkan aksinya, telponnya pun tidak bisa dihubungi lagi.

“Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Mapolres. Setelah diselidiki, kami akhirnya bisa meringkus salah satu pelakunya. Disinyalir ia telah sering melakukan praktik semacam ini,” ujar Kapolres Lubuklinggau AKBP Hajat Mabrur didampingi Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin, dalam gelar ungkap perkara Senin, 10 Juli 2017, dilansir Liputan6.com.

Baca Juga:
Tak Ada Tujuan Singgung Suku, Pemilik Usaha Nasi Padang Babi Minta Maaf

Setelah melakukan pengejaran, akhirnya Chairil berhasil ditangkap di sebuah rumah makan di Kabupaten Kepahiyang, Bengkulu. Ia pun langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 378 jo 372 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. Polisi kini masih berkoordinasi dengan Polres terkait, guna menangkap dua penipu lainnya.

Dari pengakuan Chairil, seorang di antaranya merupakan perempuan yang tak lain merupakan istrinya. Dua orang lagi adalah pria yang menjadi temannya beraksi di sejumlah wilayah di Sumsel. Mereka biasa berpindah-pindah kontrakan dalam mencari mangsa.

“Awalnya ngaku jadi orang pintar. Pakai ilmu rantai babi yang saya dapat warisan. Saat mereka percaya, mereka lalu disuruh bawa uang ke rumah kontrakan,” ujar Chairil. (neny)

Komentar

Terbaru