MANAberita.com – WAKIL Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda melakukan sidak ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Palembang, Selasa, 11 Juli 2017. Dari sidaknya tersebut ditemuakan ribuan KTP elektronik yang telah dicetak, ternyata tersimpan rapi yang diletakkan di dalam kardus tanpa didistribusikan kepada warga. Padahal, e-KTP itu telah lama dicetak oleh Disdukcapil.
Setelah sempat menumpuk selama berbulan-bulan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang, ribuan KTP elektronik atau e-KTP milik masyarakat di 16 kecamatan di sudah didistribusikan ke setiap kecamatan.
Menindaklanjuti sidak tersebut, Kepala Disdukcapil Palembang, M Ali Subri mengatakan bahwa masyarakat bisa mengambil e-KTP mereka di kecamatan masing-masing.
“Sudah mulai kita distribusikan, sebagian kecamatan sudah ada yang mengambil tetapi ada juga yang belum. Sebelum e-KTP ini didistribusikan ke kecamatan terlebih dahu kita akuratkan dulu datanya agar tidak terjadi kesalahan saat pendistribusian ke masyarakat,” jelas Ali, Kamis (13/7).
E-KTP yang didistribusikan, sambung Ali khusus perekaman yang dilakukan pada bulan November, Desember dan Januari. Untuk total bulan November total ada sekitar 1.064 e-KTP, Desember ada 1.014 dan untuk Januari ada sekitar 666 KTP.
“Itu semua tersebar di semua kecamatan yang ada. Nah, kalau untuk yang sudah dapat SMS guna pengambilan KTP elektronik sebelum bulan November itu, ya pengambilannya masih di Disdukcapil,” bebernya.
Ali menambahkan, pendistribusian KTP elektronik ini sesuai dengan arahan dari Wakil Walikota Palembang beberapa waktu lalu. Selain itu, Ombudsman juga sudah melakukan sidak sendiri terhadap penumpukan KTP elektronik ini.
“Kita tidak menahan, terjadi penumpukan ini karena memang kebanyakan belum ngambil, kita panggil terus lewat SMS beberapa waktu kemudian baru mengambil, akhirnya terjadi desak-desakan. Seharusnya sesaat setelah mendapat SMS langsung diurus ke Capil,” Sanggahnya.
Ali juga menegaskan bahwa segala bentuk pelayanan di dinasnya tidak pernah ada pungutan atau bayaran. Baik itu pembuatan KTP elektronik, akta kelahiran, surat kematian, surat pindah dan lain sebagainya.
“Sekali lagi saya tegaskan bahwa semuanya gratis, kalau ada kami malah menghimbau kepada masyarakat agar segera melapor ke kami agar bisa ditindak lanjuti dan akan kita serahkan ke tim Saber Pungli,” tegasnya.
Dilansir Koran Kito, diketahui dari jumlah kebutuhan 29 ribu KTP elektronik di Palembang ditambah dengan jumlah pengajuan e-KTP yang hilang dan rusak jadi totalnya memcapai 30 ribuan. Namun Disdukcapil baru mampu mencetak 10 ribu sesuai dengan blanko dari Kemendagri. (neny)