Nenek Jawo, Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur Akhirnya Dijemput Petugas

  • Jum'at, 21 Juli 2017 - 15:12 WIB
  • Kriminal
Nenek JW (61) pelaku pencabulan anak dibawah umur.
Nenek JW (61) pelaku pencabulan anak dibawah umur.

MANAberita.com – PETUGAS tim unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Palembang, setelah mengumpulkan keterangan dari saksi dan juga bukti-bukti, akhirnya menjemput Harni alias nenek Jawo (61), perempuan yang menggegerkan pemberitaan di Kota Palembang dengan aksinya menggagahi bocah bawah umur yang masih berusia 13 tahun hingga belasan kali, yakni AN.

Saat dijemput petugas, Harni yang masih berstatus istri sah dari Dimin (80) tidak menunjukkan reaksi perlawanan, seakan sudah siap dan tahu jika dirinya akan dijemput oleh petugas.

Warga Jalan Gotong Royong RT 29 Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat (IB) I ini terlihat pasrah saat meninggalkan rumah, berikut suaminya.

Kapolresta Palembang, KBP Wahyu Bintono Hari Bawono, melalui Kanit PPA, Ipda Heni Widyaningsih mengatakan, Harni dijemput pada Rabu (19/7/17) malam. “Dari pengakuan nenek ini, perbuatan tersebut sudah sering ia lakukan bersama korban AN, lantaran dirinya sudah terlalu sering bertemu dengan korban. Dari situlah tumbuhnya rasa sayang,” ungkap Heni, Kamis (20/7/17) sore.

Pada awalnya, lanjut Heni, nenek JW hanya menganggap korban sebagai anak dan rasa sayang yang ada hanya sebatas antara seorang ibu dengan anak.

Baca Juga:
Kejam! Suami Bakar Istri dan Anak di Kudus Ditangkap Polisi

“Tapi katanya, lama-lama rasa sayang itu berubah muncul hasrat untuk melakukan hubungan intim,” jelas Heni.

Ditambahkannya, saat ini korban masih diperiksa secara intensif pihaknya, dan nenek JW sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Kita kenakan Pasal 82 ayat 1 tentang pencabulan anak dibawah umur dengan tuntutan 15 tahun penjara,” tegas Heni. (Sam)

Komentar

Terbaru