Mau Dapet Hadiah 200 Juta? Laporkan Kasus Korupsi!

  • Selasa, 09 Oktober 2018 - 21:00 WIB
  • Nasional
Korupsi (gambar : ilustrasi)
Korupsi (gambar : ilustrasi)

MANAberita.com – PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2018. Kini pelapor kasus korupsi dan suap bisa mendapat hadiah hingga Rp 200 juta.

Dilansir dari detikcom, PP itu mengatur tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. PP itu diteken Presiden Jokowi pada 18 September 2018.

“Masyarakat yang berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi diberikan penghargaan,” demikian bunyi pada Pasal 13 ayat 1 PP, Selasa (09/10).

Peraturan itu juga menjabarkan tata cara pelaporan oleh masyarakat yang dimaksud. Ada pula perlindungan hukum bagi pihak yang membuat laporan.

Baca Juga:
2 Orang Terdakwa Kasus Korupsi Dana BOS SMKN 53 Jakarta Divonis 4 Tahun Penjara

Penghargaan yang dimaksud bisa dalam bentuk piagam dan/atau premi. Besaran premi diatur dalam Pasal 17.

“Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah),” bunyi Pasal 17 ayat 2.

Komentar

Terbaru