MANAberita.com – SETELAH lebih kurang dua minggu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Rendra Rosmita (32) alias Hendra Bin Nurmanan warga Jln. Robani Kadir Perum, Bukit Hujau I Blok AI No.6 Rt.17 Kel, Jasa sungai kedukan Kec.Rambutan Kab. Banyuasin akhirnya berhasil diringkus oleh Team Opsnal Unit Pidum Sat Reskrim Polresta Palembang, Jumat (11/08) sore.
Rendra ditangkap karena telah melakukan pembobolan Toko Mega Fashion Jln. KI.Marogan Kel.Kemas Rindo Kec. Kertapati pada tanggal 26 Juli lalu. Rendra tidak sendirian melainkan bekerja sama dengan ketiga temannya yakni Refi Marlando Bin Syarif P, Mukhlis Akbar Bin Ismail dan tsk Indra Saputra Bin Yusuf yang terlebih dahulu diamankan oleh Polisi.
Menurut keterangan sebelumnya, mereka melancarkan aksinya dengan cara membongkar pintu roling door ruko lalu mengambil uang dan barang-barang berupa jam tangan berbagai merk milik korban dengan total kerugian mencapai RP 40.900.000.
Rendra berhasil ditangkap setelah polisi melakukan penggerebekan dirumahnya, Karena berusaha kabur saat akan ditangkap, polisi harus melayangkan timah panas tepat di kaki kanannya.
“Kita melakukan penggerebekan dirumah tersangka, sempat terjadi aksi kejar-kejaran oleh karena itu kami melakukan tindakan tegas dengan cara menembak kaki kananya,” kata Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara.
Yon juga menjelaskan, tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Sam)