MANAberita.com – DIREKTORAT Jenderal Pajak (Ditjen Pajak/DJP) Kementerian Keuangan memantau para artis maupun selebritis tanah air yang sering pamer kemewahan di media sosial (medsos).
Dilansir dari DetikFinance, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, kegiatan pemantauan tersebut menjadi bagian dari pembinaan bagi para wajib pajak (WP).
“Pemantauan oleh DJP itu memang bagian dari fungsi kita untuk membina dan mengawasi kepatuhan Wajib Pajak,” kata Hestu Yoga, Jakarta, Rabu (9/1/2019)
Pemantauan tersebut, kata Hestu, dilakukan oleh para petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai tempat tinggal para public figure itu.
“Hal tersebut sudah dilakukan oleh KPP masing-masing tempat artis atau selebritis tersebut terdaftar,” ujar dia.
Menurut Yoga, para artis yang sering pamer kemewahan di medsos seperti Twitter, Instagram, Facebook akan disesuaikan dengan laporan pajaknya yang tertera pada surat pemberitahuan tahunan (SPT) tahunannya.
Adapun yang melakukan pemeriksaan adalah para account representative (AR) atau pemeriksa kepatuhan wajib pajak di masing-masing KPP.
“Para AR memang menggali data yang ada untuk melihat kesesuaiannya dengan profil WP tersebut dalam SPT Tahunannya (penghasilan dan harta yang dilaporkan),” ujar dia.