MANAberita.com – AM (59) salah satu warga Desa Krueng Ceukoe, Kecamatan Seunagan , Kabupaten Nagan Raya dilaporkan ke polisi.
Kasusnya lantaran diduga melakukan pelecehan seksual terhadap NRH (70) salah seorang nenek-nenek di Desa Blang Puuk kecamatan setempat yang berawal dari pemijatan.
Kejadian salah pijat tersebut membuat keluarga korban marah dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Giyarto melalui Kasat Reskrim AKP Boby Putra Ramadhan Sebayang kepada Serambinews.com, Senin (04/02) mengatakan, pihak kepolisian telah menetapkan AM sebagai tersangka pada Minggu (03/02) setelah melakukan penyelidikan atas laporan keluarga korban pada 8 Januari 2019.
Menurut Kapolres, sang pemijat sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (03/02) setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban, saat ini tersangka sudah ditahan di ruang tahanan Polres Nagan Raya.
Disebutkan, kejadian itu terjadi pada Sabtu (05/01) lalu sekira pukul 16.00 WIB, dimana tersangka kala itu pergi ke rumah korban ingin menjumpai W, salah satu anak korban.
Tujuannya ingin bertanya tentang sebuah mobil yang dijanjikan akan diberi oleh W kepada tersangka.
Next…